Siapa Sajakah yang Dimaksud dengan Perangkat Organisasi Koperasi, dan Tugas Pokok Masing-Masing?

Perangkat koperasi merupakan struktur yang dibentuk dan berfungsi untuk mencapai tujuan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, mereka memegang peran penting dan memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Struktur koperasi pada umumnya terdiri dari:

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah organ tertinggi dalam koperasi yang terdiri dari anggota koperasi itu sendiri. Tugas pokok RAT diantaranya:

  • Menetapkan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
  • Menentukan arah kebijakan koperasi.
  • Menerima dan menyetujui laporan tahunan yang disampaikan oleh pengurus.
Baca Juga :   Di Bawah Kepemimpinan Slobodan Milosevic, Serbia Pernah Melakukan Invasi ke Wilayah Bosnia dengan Tujuan Apa?

2. Pengurus

Pengurus adalah organ koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan koperasi serta memimpin dan menjalankan roda koperasi. Tugas pokok pengurus diantaranya:

  • Merumuskan kebijakan operasional dan menjalankannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
  • Mengendalikan dan mengkoordinasi semua kegiatan operasional.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran serta menyajikannya kepada RAT untuk mendapat persetujuan.
  • Mewakili koperasi di dalam dan luar .
Baca Juga :   Meyakini dengan Hati, Mengucapkan dengan Lisan, serta Melakukan dengan Perbuatan dengan Anggota Tubuh Adalah Merupakan Pengertian Dari …

3. Pengawas

Pengawas adalah organ dalam koperasi yang bertugas melakukan pengawasan atas jalannya koperasi. Tugas pokok pengawas diantaranya:

  • Mengawasi jalannya kegiatan operasional koperasi dan pelaksanaan keputusan RAT.
  • Mengawasi kinerja pengurus dan melakukan audit internal atas laporan keuangan.
  • Melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kepada RAT.

4. Manajer/ Karyawan

Manajer atau karyawan adalah staf pelaksana yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari koperasi. Tugas pokok manajer/ karyawan diantaranya:

  • Melaksanakan kegiatan operasional koperasi sehari-hari, seperti pelayanan anggota, administrasi, dan lainnya.
  • Melaksanakan instruksi dan kebijakan yang diberikan oleh pengurus.
  • Membantu pengurus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran koperasi.
Baca Juga :   Meja, Kursi, dan Lemari: Benda yang Bisa Dijadikan Objek Gambar dengan Bentuk Dasar

Setiap perangkat koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang saling terkait dan saling mendukung dalam mencapai tujuan dan misi koperasi.