Tutup
News

Peraturan yang Berisi Tentang Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

×

Peraturan yang Berisi Tentang Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang mencerminkan cita-cita dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks inilah, kita akan membahas peraturan yang berisi tentang kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Baca Juga :   Raja Ali Haji Dikenal Sebagai Tokoh Utama Dalam Perkembangan Bahasa Melayu Modern yang Menghasilkan Karya Buku Tata Bahasa yang Berjudul

Kedudukan Pancasila dalam Hukum Indonesia

Kedudukan Pancasila dalam hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara hukum.” Ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai dan menaati hukum sebagai pedoman dan pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Iklan
Baca Juga :   Tiga Prinsip Hidup yang Harus Dikembangkan dalam Masyarakat yang Berbeda Keyakinan Untuk Mewujudkan Perdamaian

Selanjutnya dalam Pasal 31B , Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menegaskan kedudukan Pancasila sebagai fundamen tertinggi dalam hukum Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila memiliki fungsi penting dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum memiliki fungsi sebagai berikut:

Baca Juga :   Soekarno Berusaha Menciptakan Kubu Bangsa-Bangsa Tertindas yang Progresif Revolusioner Menentang Imperialism dan Neo-Kolonialisme dengan Sebutan….

  1. Fungsi Inspiratif: Pancasila menjadi inspirasi dalam pembuatan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Segala bentuk hukum di Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.
  2. Fungsi Pembatas: Pancasila menjadi batas dalam penyusunan dan penerapan hukum di Indonesia. Segala hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum harus selaras dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  3. Fungsi Pemandu: Pancasila memandu seluruh proses hukum, mulai dari penyusunan, penafsiran, hingga penerapan hukum.
  4. Fungsi Pengarah: Nilai-nilai Pancasila dijadikan arah dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia.
  5. Fungsi Kontrol: Pancasila memainkan peran penting dalam melakukan kontrol atas seluruh proses hukum di Indonesia.
Baca Juga :   Kamu Sedang Bekerja Kelompok Mengerjakan Tugas yang Diberikan Guru, Bagaimana Bentuk Tanggung Jawabmu sebagai Anggota?

Kesimpulan

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi yang penting dalam hukum Indonesia. Kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadikan Pancasila sebagai pondasi dalam setiap proses hukum di Indonesia. Pancasila memberikan inspirasi, batas, petunjuk, arahan, serta kontrol dalam pembentukan dan penerapan hukum. Oleh karena itu, setiap proses hukum di Indonesia harus selalu berlandaskan pada nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

Baca Juga :   Bahasa Teks Iklan Selalu Menggugah Pembaca Atau Pendengarnya, Jadi Bahasa Teks Iklan Bersifat Apa?