Tutup
News

Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kepatuhan Wajib Pajak: Fokus Pada Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Oleh Pihak Ketiga

×

Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kepatuhan Wajib Pajak: Fokus Pada Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Oleh Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara. Dalam upaya pengumpulan pajak, beberapa negara telah menerapkan di mana perhitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga. ini dikenal sebagai pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau Third Party Reporting (TPR).

Konsep dan Rationale Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga

Iklan

Alasan utama penerapan sistem ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, sistem ini juga membantu dalam pertukaran informasi antara otoritas pajak dan pihak ketiga, mencegah penghindaran pajak, dan membantu dalam penegakan hukum pajak (Klun, 2009).

Baca Juga :   Tahapan yang Memakan Waktu Paling Banyak pada Siklus Sel Adalah

Aplikasi Sistem Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga di Indonesia

Indonesia telah menerapkan sistem ini sejak lama, khususnya dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contohnya adalah sistem pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Pemberi kerja bertindak sebagai pihak ketiga yang memotong pajak penghasilan dari gaji karyawan dan melakukan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Purnamasari, 2013).

Baca Juga :   Mengapa Menggiring Bola Sebaiknya Dilakukan Secara Perlahan dan Kecepatan Ditingkatkan Sedikit Demi Sedikit?

Pihak ketiga yang lain juga dapat berupa bank, notaris, dan lembaga lainnya yang melakukan transaksi keuangan dan memiliki tanggung jawab dalam memotong dan membayar pajak kepada otoritas pajak atas nama wajib pajak (Fitriyanti, 2015).

Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Purnamasari (2013), sistem pemungutan pajak oleh pihak ketiga di Indonesia terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tingkat penghindaran pajak. Meski demikian, penelitian tersebut juga menemukan tantangan, seperti kesulitan dalam pelaksanaan pelaporan dan perhitungan pajak oleh pihak ketiga.

Baca Juga :   Teknik Belaan untuk Menggagalkan Serangan Lawan dengan Tangan, Kaki, dan Tubuh Dikenal dengan Apa?

Untuk meningkatkan efektivitas sistem ini, diperlukan optimasi dalam penegakan hukum dan peningkatan kapasitas pihak ketiga dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak (Fitriyanti, 2015).

Kesimpulan

Sistem pemungutan pajak oleh pihak ketiga merupakan instrumen penting dalam pengumpulan pajak di Indonesia. Sistem ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tingkat penghindaran pajak. Walaupun begitu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan penegakan hukum untuk memaksimalkan efektivitas sistem ini.

Baca Juga :   Tujuan Diadakannya Pengaturan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Referensi

  • Fitriyanti, D. (2015). The Impact of the Third Party's Role in Tax Collection in Indonesia. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 211, 292-298.
  • Klun, M. (2009). E-services and the Changing Role of Tax Authorities: An Analysis. Public Organization Review, 9(4), 333–344.
  • Purnamasari, R. (2013). The Effectiveness of Withholding Tax System in Indonesia. Journal of Business and Retail Management Research, 8(1), 15–22.
  • Slemrod, J. (2008). Does it matter who writes the check to the government? The economics of tax remittance. National Tax Journal, 61(2), 251–275.