Tutup
News

Jelaskanlah Bagaimana Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia

×

Jelaskanlah Bagaimana Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Hak atas kewarganegaraan merupakan hak fundamentil yang dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional serta konstitusi domestik negara-negara menyeluruh dunia, tak terkecual Indonesia. Kewarganegaraan sendiri adalah status yang memberikan perlindungan hukum kepada individu serta menjadikannya bagian resmi dari entitas suatu negara.

Hak Atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional

Instrumen hukum internasional telah lama memperjuangkan hak atas kewarganegaraan sebagai prinsip dasar dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 15, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun boleh dikurangi haknya untuk berubah kewarganegaraan.

Iklan
Baca Juga :   Demokrasi Dimana Rakyat Mengambil Bagian Secara Pribadi dalam Tindakan-tindakan dan Pemberian Suara untuk Membahas serta Mengesahkan Undang-undang Disebut Apa?

Selain itu, Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 juga memberikan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan, terutama bagi pengungsi dan apatride. Instrumen ini menekankan pentingnya mencegah keadaan apatride, yaitu kondisi di mana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan mana pun.

Hak Atas Kewarganegaraan dalam Konstitusi Indonesia

Di Indonesia, hak atas kewarganegaraan dilindungi dan diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (). Pasal 26 dan Pasal 28I menjadi payung hukum yang menjelaskan tentang hak atas kewarganegaraan.

Baca Juga :   Pakan yang dapat diberikan untuk Anak Ikan Berumur Hingga 5 Hari

Pasal 26 menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang asing yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Lebih lanjut, Pasal 28I Ayat (1) menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk status kewarganegaraan.

Peraturan mengenai kewarganegaraan dibahas lebih detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini mengatur tentang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan pemulihan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga :   Pencernaan Kimiawi Merupakan Pencernaan Makanan yang Dilakukan Oleh

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jaminan hak atas kewarganegaraan baik dalam instrumen HAM internasional dan konstitusi Indonesia merupakan bagian esensial dalam perlindungan hak asasi manusia. Keduanya mencerminkan komitmen global dan nasional untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang dan adil, terlepas dari status kewarganegaraannya.

Baca Juga :   Langkah Pertama untuk Menemukan Interval Nada Lagu melalui Alat Musik