Tutup
News

Sebagai Negara Hukum, Indonesia Menempatkan Semua Manusia Secara Sama Dimuka Hukum: Refleksi dari Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945

×

Sebagai Negara Hukum, Indonesia Menempatkan Semua Manusia Secara Sama Dimuka Hukum: Refleksi dari Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia, negara kepulauan tropis yang megah, lebih dari sekadar panorama alam yang memesona dan keragaman budaya yang kaya. Konstitusionalnya diakui secara global sebagai fondasi yang kuat, mencerminkan kualitas bangsa ini sebagai negara hukum. Dalam perspektif hukum, Indonesia berkomitmen pada penegakan hukum dan prinsip kesetaraan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kesetaraan di Mata Hukum: Jaminan Negara

Berpegang teguh pada premis hukum, ‘Semua manusia lahir sama dan bebas', Indonesia menggarisbawahi keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada yang diperlakukan secara adil di mata hukum – sebuah pilar penting yang membentuk fondasi konstitusional Indonesia.

Iklan
Baca Juga :   Niam merupakan siswa kelas 4 SD yang memiliki prestasi akademik, bagaimana perjalanan dan pencapaiannya?

Dalam pasal-pasal tertentu di Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menunjukkan komitmennya pada prinsip-prinsip kesetaraan. paling jelas adalah Pasal 27 Ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Refleksi Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Kesetaraan

Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memastikan bahwa semua manusia ditempatkan secara sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, genre, ras, atau . Tidak ada orang atau kelompok yang diuntungkan atau dirugikan oleh hukum. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta mendapatkan perlindungan yang sama dari negara.

Baca Juga :   Apapun Bentuk Kebudayaan, Adat Istiadat, Corak dan Ragam Kebudayaan Daerah merupakan Kekayaan Budaya Bangsa yang Hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Seluruh Bangsa Indonesia. Konsep tersebut merupakan Perwujudan Nusantara sebagai Satu Kesatuan…

Lebih dari itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menggarisbawahi pentingnya prinsip pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan. Dalam Pasal 1 Ayat 2 dan 3, ditegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dengan demikian, negara hukum ini harus menjunjung tinggi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Mewujudkan Negara Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia terus berusaha untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski tantangan dan hambatan ada, dedikasi dan komitmen bangsa ini untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan hukum tidak pernah goyah.

Baca Juga :   Salah Satu Cara Mengkomunikasikan Demo Produk adalah dengan Infografik: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan dari Infografik?

Indonesia, dengan jaminan konstitusionalnya, memastikan bahwa semua warganya sama dimuka hukum, menghargai hak-hak setiap individu dan mewujudkan keadilan sosial melalui seleksi proses hukum yang adil dan transparan. Ini adalah bukti nyata dari komitmen negara ini terhadap nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesetaraan, yang menjadikannya berdiri teguh sebagai negara hukum.

Baca Juga :   Interaksi Kimia dalam Tubuh Manusia dalam Sistem Pencernaan, Pernapasan, Sirkulasi, Ekskresi, Gerak, Reproduksi, Hormon dan Sistem Saraf, yang Mengantarkan Penemuan dalam Bidang Farmasi Khususnya Penemuan Obat-obatan