Tutup
News

Bagi Seseorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah Dikhawatirkan Terjerumus pada Perbuatan Zina, Maka Baginya Menikah Hukumnya Apa?

×

Bagi Seseorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah Dikhawatirkan Terjerumus pada Perbuatan Zina, Maka Baginya Menikah Hukumnya Apa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Berbicara tentang hukum menikah dalam , ini adalah sebuah topik yang sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi hukum menikah dalam meliputi niat, keadaan, dan kemampuan seseorang untuk menikah. Pada kasus yang dipertanyakan ini, yaitu bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, tetapi apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, hukum menikah baginya menjadi sangat relevan dan penting untuk dikaji.

Baca Juga :   Tahap Mempersiapkan Bahan Baku Agar Siap Diproduksi Disebut Apa?

Hukum Menikah dalam

Dalam , menikah adalah sunah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebutkan, “Nikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang meninggalkan sunnahku bukanlah golonganku.” (HR. Ibn Majah). Tetapi menikah bukanlah kewajiban, melainkan sunnah Muakkad (sunnah yang dianjurkan dan ditekankan) bagi seorang muslim yang telah baligh dan memiliki kemampuan untuk melangsungkannya.

Iklan
Baca Juga :   Jelaskan Persamaan dan Perbedaan Antara Backcross Dengan Testcross

Bagaimana Jika Dikhawatirkan Terjerumus pada Zina?

memandang zina sebagai dosa besar. Sehingga, jika seseorang khawatir ia akan terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak menikah, maka hukum menikah bagi orang tersebut berubah menjadi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 33, “Dan hendaklah orang-orang yang tidak mampu menikah menahan diri (menjaga kehormatannya) sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Baca Juga :   Jelaskan dan Tuliskan Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Maka, untuk kasus yang dimaksud, hukum menikah bagi orang tersebut adalah wajib, apabila ia khawatir terjerumus dalam perbuatan zina dan ia sudah memiliki kemampuan baik secara mental, fisik maupun finansial untuk menikah.

Penutup

Setiap muslim dan muslimah sejati tentu tidak ingin terjerumus dalam perbuatan zina yang menjadi dosa besar dalam ini. Oleh karena itu, menikah menjadi solusi yang disarankan oleh Islam bagi siapa saja yang merasa khawatir akan hal tersebut. Sehingga, bagi mereka yang telah mampu untuk menikah, baik dari segi materi dan mental, menikah hukumnya menjadi wajib jika dengan tidak menikahnya mereka khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina.

Baca Juga :   Alinea Kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Mewujudkan Adanya Ketetapan dan Ketajaman Penilaian bahwa Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia