Pancasila, artinya lima prinsip, adalah ideologi dan falsafah bangsa Indonesia. Pancasila lahir dan dibentuk berdasar pemikiran para pendiri bangsa yang tercermin dalam semangat kebhinekaan dan persatuan. Ada beberapa dasar pemikiran yang dipertimbangkan oleh founding fathers dalam merumuskan Pancasila. Berikut adalah ulasannya:
Pemikiran Keagamaan
Indonesia adalah negara yang beragam, baik dari sudut ras, etnis, budaya, bahkan keyakinan dan agama yang dianut oleh masyarakatnya. Para pemikiran para pendiri bangsa dalam menyusun Pancasila sangat terkait dengan nilai-nilai luhur agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yang digambarkan dalam sila pertama Pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa”. Ini mewujudkan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dan bahwa toleransi beragama adalah nilai yang harus dijunjung tinggi.
Persatuan Indonesia
Para pendiri bangsa ingin menciptakan bangsa yang utuh dan bersatu dalam keragaman. Hal ini tercermin dalam sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pemikiran ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan dan peradaban yang berlaku pada setiap warganya.
Demokrasi
Pancasila juga merupakan refleksi demokrasi. Hal ini terlihat pada sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”. Para founding fathers menginginkan negara yang berdaulat dan mendapatkan penghargaan dari negara lain, berdasarkan suatu ideologi yang berlandaskan ketuhanan, humanisme, dan persatuan.
Keadilan Sosial
Pendiri bangsa juga pertimbangkan keadilan sosial, dibuktikan oleh sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Prinsip ini menggambarkan bahwa kebijakan publik harus diambil melalui proses musyawarah yang berlandaskan hikmat dan kebijaksanaan.
Keadilan Ekonomi
Terakhir, salah satu dasar pemikiran dalam menyusun Pancasila adalah keadilan ekonomi, sebagaimana tercermin dalam sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini menegaskan bahwa segenap rakyat Indonesia berhak mendapatkan akses dan manfaat yang sama di bidang ekonomi.
Kesimpulannya, dasar pemikiran para pendiri bangsa dalam merumuskan Pancasila sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi Indonesia saat itu. Pancasila dirumuskan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan makmur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.