Tutup
Artikel

Apabila Orang yang Menerima Infaq adalah Mereka yang Sangat Membutuhkan, Maka Hukum Infaq Menjadi

×

Apabila Orang yang Menerima Infaq adalah Mereka yang Sangat Membutuhkan, Maka Hukum Infaq Menjadi

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Infaq atau sedekah adalah salah satu bentuk pemberian atau sumbangan yang biasanya diberikan oleh mereka yang berkelebihan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Dalam hukum , infaq hampir selalu dianjurkan, namun bagaimana status hukumnya jika orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan?

Hukum Infaq Menurut

Dalam , hukum infaq atau sedekah dibagi menjadi beberapa kategori, yakni fardhu dan sunnah. Fardhu berarti sesuatu yang wajib dilakukan oleh umat , sementara sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan namun tidak wajib. Menurut pendapat sebagian ulama, infaq atau sedekah termasuk dalam kategori sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Iklan
Baca Juga :   Pahlawan Nasional yang Mengarang Koleksi Puisi Berjudul “Nyanyi Sunyi”

Tetapi apabila orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan, hukum infaq menjadi fardhu atau wajib.

Alasan Mengapa Menjadi Wajib

Pertama, karena dalam , setiap umat Islam diperintahkan untuk saling membantu dan berbagi dengan sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Kedua, memberikan infaq kepada yang membutuhkan adalah kesempatan bagi umat Islam untuk berbagi keberkahan dari harta yang mereka miliki. Ketiga, melalui infaq, umat Islam bisa mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Baca Juga :   Dalam Permainan Sepak Bola, Bagaimana Menggunakan Punggung Kaki dan Kaki Bagian Dalam?

Untuk menjalankan hukum infaq ini, umat Islam tidak perlu memiliki kekayaan yang berlebih. Meski dengan keadaan ekonomi yang pas-pasan, umat Islam tetap bisa berbagi kepada yang membutuhkan sejauh kemampuan mereka.

Kesimpulan

Dalam Islam, memberikan infaq atau sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan. Namun, ketika orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan, hukum infaq berubah menjadi wajib atau fardhu. Tujuan dari perubahan hukum ini adalah untuk mendorong umat Islam untuk menjadi lebih peka dan peduli kepada kondisi orang-orang di sekitar mereka.

Baca Juga :   Suatu Reaksi Berlangsung Dua Kali Lebih Cepat Setiap Suhunya Dinaikkan 10°c: Laju Reaksi pada Saat Suhu Dinaikkan Menjadi 60°c

Jadi, jawabannya apa? Jika orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan, maka hukum infaq menjadi wajib atau fardhu.