Apabila Seseorang Telah Berkeinginan Untuk Menikah serta Memiliki Kemampuan untuk Memberikan Nafkah Lahir maupun Batin, Maka Pernikahan Hukumnya?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pernikahan dalam adalah suatu ikatan sakral yang menempa dua insan, laki-laki dan perempuan, untuk menjadi pasangan seumur hidup. Pernikahan tidak hanya sekedar ikatan fisik, melainkan juga ikatan batin, ikatan emosional, hubungan sosial, hingga hubungan ekonomi. Namun, bagaimanakah hukumnya apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin?

Hukum Pernikahan Menurut

Menurut , pernikahan (nikah) adalah sunnah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Nikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku bukanlah golonganku” (HR. Ibnu Majah). Dengan demikian, pernikahan sangat dianjurkan dalam , apabila seseorang telah mencapai umur baligh dan memiliki kemampuan baik lahir dan batin.

Memahami Nafkah Lahir dan Batin

Nafkah lahir dan batin adalah hal yang penting dalam pernikahan. Nafkah lahir mencakup kebutuhan materi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Sedangkan nafkah batin mencakup kebutuhan emosional, seperti perhatian, kasih sayang, dan pengertian.

Dalam konteks kehidupan berumah tangga dalam , suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya. Seorang suami dituntut untuk menjaga dan memelihara keluarganya dengan baik, baik dari segi materi (kekayaan) maupun dari segi rohani (emosional, psikologis).

Pernikahan Bagi Yang Berkeinginan dan Mampu

Ketika seorang Muslim telah berkeinginan untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin, maka pernikahan adalah hal yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang sudah mampu (baik secara lahir batin), hendaklah menikah, karena ia lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang yang telah berkeinginan menikah dan mampu memberikan nafkah lahir dan batin, menikah justru dapat melindunginya dari berbagai tindakan yang melanggar syariat, seperti zina.

Demikianlah hukum pernikahan bagi seseorang yang telah berkeinginan menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin. Namun, harus dipahami pula bahwa kesediaan dan persiapan mental dan emosional untuk berumah tangga juga penting. Kesanggupan dalam memberikan nafkah lahir dan batin harus diiringi dengan kesanggupan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan .

Pos terkait