Tutup
Artikel

Apakah Tahta Suci Vatikan adalah Subjek Hukum Internasional yang Berada di Negara yang Tertentu?

×

Apakah Tahta Suci Vatikan adalah Subjek Hukum Internasional yang Berada di Negara yang Tertentu?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Tahta Suci Vatikan mewakili entitas unik dalam hukum internasional. Sebagai subjek hukum internasional, Vatikan berfungsi dalam berbagai kedudukan dan memiliki hak serta kewajiban tertentu.

Tahta Suci dan Kota Vatikan adalah dua entitas yang berbeda tapi saling berkaitan. Ketika kita berbicara tentang “Tahta Suci”, kita merujuk pada badan tertinggi Gereja Katolik secara global, yang dipimpin oleh Sri Paus. Sementara itu, Kota Vatikan adalah wilayah geografis kecil yang mencakup kurang dari setengah kilometer persegi di jantung Roma, Italia. Menurut Konstitusi Apostolik PJ Pius XI “Laudabiliter” dan “Quanto Conficiamur”, “Kota Vatikan” dibentuk untuk memberikan “kedudukan yang independen dan berdaulat” kepada Tahta Suci.

Iklan
Baca Juga :   Pak Joko Mengendarai Motor di Jalan Desa Dengan Sangat Kencang Para Warga

Lebih lanjut, Tahta Suci diposisikan sebagai subjek hukum internasional sebelum negara, yang berarti bahwa ia memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dalam hubungan dan perjanjian internasional. Ini memiliki status yang diakui di seluruh dunia, dan memiliki hubungan diplomatik penuh dengan lebih dari 180 negara dan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini bukan hanya entitas hukum yang beroperasi dalam negara tertentu, tetapi memainkan peran penting dalam perjanjian internasional dan hukum humaniter.

Baca Juga :   Menurut Kalian, Apakah Masyarakat Terlibat Dalam Perencanaan Berbagai Produk Perundang-Undangan?

Adalah penting untuk mencatat bahwa meskipun Tahta Suci menjalankan kedaulatan atas Kota Vatikan, kedua entitas ini masih memegang kedudukan dan kapasitas hukum yang berbeda. Tahta Suci adalah subjek hukum internasional, sedangkan Kota Vatikan adalah negara berdaulat yang diakui secara internasional.

Secara keseluruhan, Tahta Suci Vatikan adalah subjek hukum internasional unik yang bergerak di lanskap hukum dan politik global. Sebagai kursi spiritual Gereja Katolik dan negara berdaulat dengan populasi kecil, hubungan dan statusnya dalam konteks hukum internasional memainkan peran penting dalam aktivitas-aktivitasnya, dari urusan keagamaan hingga hubungan diplomatik global dan upaya-upaya untuk pembangunan dan perdamaian di seluruh dunia.

Baca Juga :   Mengapa Paradigma Pengelolaan Keuangan Negara Bergeser dari Pola yang Sentralistik ke Desentralistik?