Tutup
Artikel

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Berada di Bawah Koordinasi Menteri….

×

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Berada di Bawah Koordinasi Menteri….

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Badan Kependudukan dan Berencana Nasional (BKKBN) adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan berada di bawah koordinasi Menteri. Lembaga ini memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang populasi atau kependudukan serta berencana.

Sejarah dan Pengaturan

BKKBN didirikan pada tanggal 10 April 1968 melalui Keputusan Presiden No. 163 tahun 1967. Tujuan utama pendirian BKKBN adalah untuk mewujudkan kecil, bahagia dan sejahtera di Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BKKBN ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam pelaksanaan sehari-hari berada di bawah koordinasi Menteri.

Iklan
Baca Juga :   Jumlah Keseluruhan dari Unit Analisis yang Oleh Peneliti Sesuai dengan Keperluan dan Tujuan Penelitiannya Disebut Apa?

Peran Menteri dalam BKKBN

Menteri dengan bidang tugas terkait, seperti Menteri Kesehatan atau Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memainkan peran penting dalam BKKBN. Mereka berkoordinasi dengan Kepala BKKBN dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta dalam pemantauan dan evaluasi program.

Menteri berfungsi sebagai koordinator atas implementasi kebijakan dan program yang dijalankan oleh BKKBN. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa program-program tersebut sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Tuliskan Permasalahan Pokok yang Digunakan dalam Penelitian Geografi

Dalam pelaksanaannya, BKKBN juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan sektor swasta, dalam rangka mendukung pelaksanaan program berencana dan pengendalian penduduk.

Penutup

Pertanyaan “Badan Kependudukan dan Berencana Nasional berada di bawah koordinasi Menteri…,” terjawab jelas bahwa BKKBN berada di bawah koordinasi dan pengawasan langsung Menteri terkait dalam pelaksanaan sehari-hari. Menteri memastikan bahwa program dan kebijakan yang dijalankan oleh lembaga ini sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Bagian Awal Teks Tanggapan yang Berisi Pernyataan Umum Tentang Persoalan yang Disampaikan oleh Penulis Disebut…

Jadi, jawabannya apa? BKKBN berada di bawah koordinasi Menteri, menjalankan tugas-tugasnya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang populasi atau kependudukan serta keluarga berencana. Selain itu, berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan program-programnya.