Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, Skema Penyuluh Antikorupsi Terbagi Ke Dalam Jalur, Yaitu

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 303 tahun 2016, skema untuk penyuluh antikorupsi dibagi menjadi beberapa jalur. Ini merupakan sebuah kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap penyuluh antikorupsi memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk melawan korupsi di Indonesia.

SKKNI menetapkan dua jalur utama penyuluhan antikorupsi yaitu:

Baca Juga :   Profesi yang Dibutuhkan untuk Meningkatkan Keuntungan Perusahaan atau dalam Memulai Usaha di Suatu Bidang

Jalur Formal

Jalur ini merujuk kepada formal yang ada di institusi seperti sekolah dan universitas. Dengan melakukan pelatihan dan edukasi secara formal di institusi , diharapkan bisa membekali individu dengan pengetahuan dan kemampuan untuk melawan korupsi. Kurikulum akan membahas teori dan praktik antikorupsi, mulai dari definisi, dampak, hingga strategi pencegahan.

Baca Juga :   Alat yang Tidak Digunakan oleh Manusia Purba pada Masa Berburu dan Mengumpulkan Makanan Tingkat Sederhana

Jalur Non-Formal

Jalur non-formal mencakup pelatihan dan edukasi yang diberikan oleh atau unit kerja khusus. Pelatihan dan edukasi ini biasanya diadakan di tempat kerja, komunitas, dan tempat lainnya yang bukan institusi formal. Selain itu, pelatihan di jalur non-formal tidak selalu harus berbentuk formal atau harus dilakukan di ruangan kelas. Metode yang digunakan juga lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Baca Juga :   Lirik Lagu “Panek Di Awak Kayo Dek Urang” dan Artinya

Pada setiap jalur, penyuluh antikorupsi akan memberikan informasi dan materi yang relevan tentang fenomena korupsi dan cara pencegahannya. Materi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami dan melawan korupsi.

SKKNI No. 303 tahun 2016 ini memberikan standardisasi terhadap kompetensi penyuluh antikorupsi. Dengan adanya jalur formal dan non-formal tersebut, diharapkan penyuluh antikorupsi bisa dicetak secara merata dan mampu melakukan tugasnya dengan baik.

Baca Juga :   Masa Demokrasi Terpimpin Dimulai dengan Berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sampai

Jadi, jawabannya apa? Skema penyuluh antikorupsi berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016 terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur formal dan non-formal. Kedua jalur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu mencetak penyuluh antikorupsi yang kompeten dan dapat bekerja dengan baik dalam melawan korupsi di Indonesia.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait