Tutup
Artikel

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia Menggariskan Bahwa Rakyat Bisa Secara Langsung Memilih.

×

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia Menggariskan Bahwa Rakyat Bisa Secara Langsung Memilih.

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia adalah negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. yang dianut secara resmi oleh negara ini berprinsip pada demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat memiliki hak politik yang fundamental, termasuk hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Terpimpin pernah diadopsi dalam UUD NRI Tahun 1945 dan berlaku hingga reformasi pada tahun 1998. Dalam demokrasi ini, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan secara langsung oleh rakyat.

Iklan
Baca Juga :   Lengkapi Gambar di Atas dan Jelaskan Hubungan Antara Analisis Jabatan dengan Validitas Predictor

Namun, pembaruan dilakukan dalam ini. Setelah Reformasi, Indonesia mengadopsi demokrasi langsung dan rakyat diberikan kebebasan untuk memilih langsung pemimpin mereka. Ini merupakan perubahan yang signifikan dalam upaya menyatakan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Pemilihan Langsung

Sistem pemilihan langsung di Indonesia adalah hasil reformasi yang dimulai pada tahun 1998. Dalam sistem ini, rakyat diberi mandat langsung untuk memilih pemimpin mereka, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kepala Daerah.

Baca Juga :   Bentuk Wilayah Benua Amerika Bersifat Meridian yang Sepertinya Menghubungkan Daerah Kutub Utara dan Kutub Selatan, Kondisi Demikian Menyebabkan

Untuk itu, peran serta aktif masyarakat dalam pemilihan umum adalah bagian penting dalam penerapan prinsip demokrasi langsung. Rakyat tidak hanya berhak memilih pemimpin, tetapi juga berhak dan memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya .

Singkatan

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun UUD NRI Tahun 1945 menggariskan hak rakyat untuk memilih secara langsung, pelaksanaan sistem pemilihan langsung ini memerlukan penyelesaian yang cermat dan transparan terkait hukum dan regulasi yang mendukungnya.

Baca Juga :   Perubahan yang Sangat Mendasar dan Dapat Menimbulkan Reorganisasi dalam Masyarakat Disebut Apa?

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran besar dalam menjamin pelaksanaan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.

Kesimpulan

Sistem Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945 menggariskan bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilu. Perubahan signifikan telah dibuat sejak pertama kali negara ini merdeka, dan kini rakyat Indonesia dapat langsung memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan. Peralihan ini merupakan suatu prestasi bagi demokrasi Indonesia dan bukti nyata bahwa kedaulatan rakyat benar-benar berada di tangan rakyat secara konstitusional.

Baca Juga :   Berikut yang Bukan Merupakan Kemampuan yang Dibawa Masyarakat Praaksara Saat Bermigrasi dari Yunan ke Indonesia Adalah