Tutup
Artikel

Berikut Ini yang Bukan Merupakan Wewenang Seorang Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

×

Berikut Ini yang Bukan Merupakan Wewenang Seorang Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

presidensial merupakan sistem di mana kepala negara sekaligus kepala dipegang oleh preziden. Seorang presiden memegang peran penting dalam menjalankan roda , dimana dia memiliki sejumlah wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Namun, ada beberapa wewenang yang tidak diberikan kepada seorang presiden dalam sistem presidensial, antara lain:

Baca Juga :   Kelainan Pada Mata Seperti Rabun Senja Merupakan Salah Satu Permasalahan Biologi Pada Tingkat

1. Membuat Undang-Undang

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Wewenang ini ada pada lembaga legislatif, yang di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, namun keputusan akhir mengenai apakah rancangan tersebut disetujui atau tidak berada pada tangan lembaga legislatif.

Iklan
Baca Juga :   Gibran Cawapres Prabowo, Aria Bima Sebut Jokowi Kena Toxic Relationship

2. Hukum

Presiden tidak memiliki wewenang untuk mengadili atau memutuskan hukum. Wewenang berada di tangan lembaga yudikatif, yang bertugas menafsirkan undang-undang dan memutuskan perkara hukum. Presiden tidak boleh campur tangan dalam proses , termasuk dalam proses penentuan hukuman.

3. Mengubah Konstitusi

Presiden tidak memiliki wewenang untuk mengubah konstitusi negara. Wewenang ini berada di tangan lembaga legislatif dan prosesnya biasanya melibatkan mekanisme dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Meski presiden dapat mengajukan usulan perubahan, ia tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya.

Baca Juga :   Pak Anto, Guru IPA Kelas 6, Sedang Menyampaikan Pembelajaran Mengenai Perubahan

4. Membubarkan Lembaga Legislatif

Seorang presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan lembaga legislatif. Hal ini karena dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisah dan saling independen. Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara kedua lembaga tersebut.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki peran yang sangat penting. Akan tetapi, kekuasaannya tetap dibatasi oleh hukum dan konstitusi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ada keseimbangan kekuasaan. Adanya pembatasan ini juga menunjukkan bahwa dalam sebuah negara, tidak ada satu lembaga atau individu pun yang memiliki kekuasaan absolut. Seluruh memiliki kewenangan masing-masing yang dirancang agar dapat melakukan kontrol dan keseimbangan terhadap lembaga lainnya.

Baca Juga :   Kerajaan Malaka yang Berdiri di Wilayah Melayu Merupakan Kerajaan Bercorak Maritim yang Mengandalkan