Berikut Ini yang Bukan Termuat dalam Isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adalah

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakah hukum tertinggi di Republik Indonesia yang menghimpun dan menentukan segala aspek mengenai tata cara dan masyarakat. UUD 1945 telah melalui beberapa kali perubahan, namun menetapkan beberapa prinsip utama yang mencakup kedaulatan rakyat, persamaan warga negara, dan hak asasi manusia.

Baca Juga :   Di Bagian Penutup Teks Eksposisi, Biasanya Harus Dilengkapi Dengan Penegasan yang Dikemukakan oleh Penulis dalam Bentuk

Namun, berikut ini adalah beberapa hal yang TIDAK termasuk dalam isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1. Federal

UUD 1945 menetapkan yang disebut negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan federal. Dalam negara kesatuan, kekuatan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat dan otoritas daerah adalah perwakilan atau delegasi dari pemerintah pusat. Sementara itu, dalam federal, konstitusi mengakui bahwa setiap negara bagian memiliki kedaulatan yang sama.

Baca Juga :   Ibu, Barangkali Atik Tidak Akan Terus Bekerja di Kementerian Luar Negeri. Dalam Gelap Suara Berisik Itu Terasa Seperti Angin Malam, Aku Ingin Meneruskan Pekerjaan Ayah di Dinas Kehutanan. Penggalan Cerpen Tersebut Didominasi Unsur Intrinsik Adalah…

2. Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional adalah sistem di mana seorang raja bertindak sebagai kepala negara dalam batas-batas konstitusi, entah itu ditulis atau tidak. Republik Indonesia memiliki seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala , bukan monarki.

3. Hak untuk Menyandang Senjata

Tidak seperti beberapa konstitusi negara lainnya, UUD 1945 tidak mencantumkan hak warga negara untuk memegang senjata. Pemerintah memiliki wewenang penuh mengenai regulasi kepemilikan dan penyaluran senjata di Indonesia.

Baca Juga :   Mengapa Peran Indonesia dalam Mewujudkan ASEAN Drug Free 2015 Sangat Penting

4. Pengakuan Agama Mahar

Dalam UUD 1945, Pancasila sebagai landasan ideologi negara mendefinisikan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan, namun tidak menspesifikkan suatu agama atau keyakinan tertentu untuk dijadikan agama resmi negara.

Maka dari itu, beberapa hal di atas tidak termasuk dalam isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 dibuat sedemikian rupa untuk mencerminkan keunikan sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut oleh rakyat Indonesia, dan telah menjadi pilar penting dalam masyarakat kita.

Baca Juga :   Struktur Berupa Lubang-Lubang pada Batang yang Berfungsi untuk Pernapasan Tumbuhan Adalah

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait