Tutup
Artikel

Berikut Ini Yang Menunjukkan Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan Negara adalah

×

Berikut Ini Yang Menunjukkan Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan Negara adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi pertama yang digunakan oleh negara Indonesia. Konstitusi ini berperan penting dalam menata dan pembagian kekuasaan negara. Secara umum, ada beberapa penjelasan dan argumentasi yang menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut pembagian kekuasaan negara. Faktor-faktor tersebut antara lain:

Pembagian Kekuasaan Horizontal:

Iklan
Baca Juga :   Alat Musik yang Mempunyai Peranan Sebagai Pengatur Ritme Sebuah Lagu Disebut Alat Musik

Pertama, pengaturan dalam UUD 1945 merujuk pada konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu. Menurut konsep ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing independen dan memiliki fungsinya sendiri.

Eksekutif: Merupakan cabang yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan hukum dan . Di Indonesia, kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden.

Baca Juga :   Laporan Praktikum: Sel Volta Menggunakan Buah Jeruk Nipis

Legislatif: Cabang yang bertanggung jawab untuk membuat hukum. Di bawah konstitusi Indonesia, kekuasaan legislatif berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yudikatif: Memiliki tanggung jawab untuk menafsirkan dan menerapkan hukum. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya.

Pembagian Kekuasaan Vertikal:

Pembagian kekuasaan vertikal menunjukkan adanya otonomi daerah, yang merupakan bentuk delegasi kekuasaan dari Pemerintah Pusat kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Otonomi ini memastikan bahwa daerah-daerah memiliki kebijakan dan otoritas untuk mengatur dan mengurus urusan mereka sendiri, menurut kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga :   Dokumen Terkait Data Pengguna Jasa Dilakukan Penatausahaan dengan Jangka Waktu Paling Singkat

Secara keseluruhan, UUD 1945 dengan jelas menganut pembagian kekuasaan, baik horizontal maupun vertikal. Kedua metode pembagian ini penting agar tercipta check and balances dalam , mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa semua tingkatan pemerintahan berfungsi dengan baik dan efisien. Dengan kata lain, pembagian kekuasaan ini memberikan pondasi konstitusional pada demokrasi Indonesia.

Baca Juga :   Perangkat Lunak yang Berfungsi untuk Mengendalikan Sistem Komputer Disebut