Berikut yang Bukan Termasuk Wewenang Peradilan Agama adalah dalam Hal

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Peradilan adalah institusi peradilan yang membawahi yurisdiksi di Indonesia dan memainkan peran penting dalam penyelesaian berbagai masalah hukum dalam masyarakat Muslim. Meski memiliki wewenang yang luas, ada beberapa area yang tidak termasuk dalam wewenang peradilan , meliputi:

1. Perkara Pidana

Peradilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus pidana, bahkan jika melibatkan individu yang beragama . Perkara pidana umumnya termasuk dalam yurisdiksi penegakan hukum dan peradilan pidana.

2. Perkara Perdata Umum

Peradilan tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara perdata umum yang tidak berkaitan dengan hukum . Misalnya, sengketa kontrak atau perkara penyelesaian klaim asuransi tidak termasuk dalam wewenang peradilan agama.

3. Pertanahan dan Ketenagakerjaan

Isu-isu tentang pertanahan dan ketenagakerjaan tidak termasuk dalam wewenang peradilan agama. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perkara-perkara seperti sengketa kepemilikan tanah, pertanahan, pekerjaan, dan hak-hak pekerja.

4. Perkara Tata Usaha Negara

Peradilan agama tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dan warga negara.

Secara umum, wewenang peradilan agama di Indonesia fokus pada penyelesaian konflik dan masalah hukum yang berkaitan langsung dengan , seperti perkawinan, waris, dan wakaf. Setiap masalah hukum yang tidak secara langsung berkaitan dengan norma dan lebih mungkin ditangani oleh lembaga peradilan lain di Indonesia.

Pos terkait