Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru Setelah Menikah
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. Mengurus KK baru setelah menikah merupakan langkah penting untuk memperbarui informasi keluarga Anda di pemerintahan. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu Anda ketahui:
Langkah-langkah Mengurus KK Baru Setelah Menikah
-
Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Iklan- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi KTP suami dan istri yang sudah menikah
- Fotokopi KK yang lama (jika ada)
- Fotokopi surat keterangan domisili atau bukti alamat
-
Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Cari tahu lokasi kantor Disdukcapil terdekat dari tempat tinggal Anda.
- Siapkan waktu yang cukup karena proses pengurusan KK baru bisa memakan waktu tertentu tergantung dari kebijakan setempat.
-
Isi Formulir Permohonan
- Ambil dan isi formulir permohonan KK baru di loket pelayanan Disdukcapil.
- Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan jelas sesuai petunjuk yang diberikan.
-
Verifikasi Data
- Serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan melakukan verifikasi data.
-
Foto dan Sidik Jari
- Biasanya, Anda akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan foto dan sidik jari sebagai bagian dari verifikasi identitas.
-
Tunggu Proses Verifikasi
- Setelah proses pengajuan selesai, tunggu hasil verifikasi dari pihak Disdukcapil. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, KK baru akan segera diproses.
-
Ambil KK Baru
- Setelah KK baru selesai diproses, Anda akan diminta untuk mengambilnya di kantor Disdukcapil atau ada yang dikirimkan ke alamat rumah.
Syarat-syarat Mengurus KK Baru Setelah Menikah
- Akta Nikah: Sebagai bukti resmi bahwa Anda sudah menikah.
- KTP Suami dan Istri: Dokumen identitas yang sah dan masih berlaku.
- KK Lama (jika ada): Untuk diganti dengan KK baru.
- Surat Keterangan Domisili: Sebagai bukti alamat tempat tinggal saat ini.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah Anda karena syarat dan prosedur dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus KK baru setelah menikah dengan lancar dan tepat waktu.