Tutup
News

Cita-Cita Bangsa Indonesia Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea

×

Cita-Cita Bangsa Indonesia Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi adalah dasar legal yang mengatur kehidupan politik dan di sebuah negara. Di Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang – Undang Dasar (UUD) 1945. Pembukaan , yang sering disebut dengan empat alinea, adalah pengantar yang berisi cita-cita semua bangsa Indonesia dan menjadi dasar serta tujuan dari pembentukan negara Indonesia.

Cita – Cita Bangsa Indonesia dalam Pembukaan

Cita – cita bangsa Indonesia tercantum sejak dari alinea pertama hingga alinea terakhir di pembukaan . Berikut ini adalah penjabarannya:

Iklan
Baca Juga :   Pengertian Pembangunan Masyarakat Menurut Para Ahli

Alinea Pertama

Alinea pertama menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Cita-cita yang direfleksikan di sini adalah keinginan dan kemerdekaan Indonesia sebagai hak asasi dan penolakan terhadap penjajahan.

Alinea Kedua

Alinea kedua menegaskan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah membawa rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Baca Juga :   Jenis Sosialisasi yang Ketika Tidak Dilaksanakan Maksimal, Maka Bisa Memicu Terjadinya Fenomena Kekerasan yang Dilakukan Remaja di Indonesia

Alinea Ketiga

Pada alinea ketiga dinyatakan, “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.” Dalam alinea ini, cita-cita yang direfleksikan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka dengan bantuan dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :   Teks Laporan Hasil Observasi: Teks yang Berisi Penjabaran Umum/Melaporkan Sesuatu Berupa Hasil dari…

Alinea Keempat

Pada alinea terakhir, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kemanusiaan dan persaudaraan.” Cita-cita yang disebut dalam alinea keempat ini adalah pembentukan pemerintah yang melindungi, memajukan kehidupan dan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan mewujudkan kedaulatan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kemanusiaan dan persaudaraan.

Baca Juga :   Salah Satu Kerjasama Indonesia dengan Negara-Negara Anggota ASEAN adalah Mendirikan Proyek Industri Bersama Yaitu Pabrik Abu Soda di Negara

Kesimpulan

Pembukaan yang terdiri dari empat alinea tersebut mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia dari waktu ke waktu. Cita-cita tersebut adalah tekad untuk kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran yang direfleksikan dalam konstitusi dan menjadi dasar bagi pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini tetap menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, dan mencerminkan aspirasi serta cita-cita bangsa Indonesia.

Baca Juga :   Alat yang Digunakan untuk Pembuatan Patung dari Batu Andesit