Cita-cita bangsa Indonesia merupakan visi bersama yang ingin diwujudkan oleh seluruh warga negeri ini. Cita-cita tersebut dimulai sejak bangsa Indonesia merdeka dan dalam konstitusi dinyatakan sebagai bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal ini dijabarkan dalam alinea pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI).
Latar Belakang
Sejak masa penjajahan, bangsa Indonesia telah berjuang untuk meraih kemerdekaannya. Akan tetapi, kemerdekaan hanyalah langkah pertama dalam menjalankan cita-cita bangsa. Setelah merdeka, bangsa Indonesia selanjutnya berjuang untuk menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita ini dianggap sebagai tujuan nasional yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan tertuang dalam pembukaan UUD NKRI.
Alinea Pembukaan UUD NKRI
Pembukaan UUD NKRI sendiri dimulai dengan kalimat “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat ini secara jelas menunjukan bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk menjadi bangsa yang merdeka.
Pada alinea kedua, ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan warga negara, yang kemudian menjadi landasan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cita-cita berdaulat tercermin pada alinea ketiga yang menyatakan bahwa pemerintahan negara Indonesia berkedaulatan rakyat. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia dipilih oleh dan untuk rakyat.
Cita-cita adil dan makmur terdapat pada alinea keempat dimana dikatakan “Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariah Syariat-Nya bagi pemeluk-pemeluk agama Islam dan bagi pemeluk agama-agama yang lain menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”
Dari uraian tersebut, kita dapat memahami bahwa cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur itu merupakan bagian dari konstitusi kita, yang harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh warga bangsa. Ia adalah representasi dari aspirasi dan harapan kita sebagai bangsa yang merdeka dibawah naungan UUD NKRI.