Tutup
News

Dari Pertanyaan Tersebut, Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah adalah

×

Dari Pertanyaan Tersebut, Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Asuransi syariah merupakan perlindungan berbasis nilai-nilai syariah dan prinsip-prinsip . Asuransi Syariah meyakinkan setiap peserta asuransi mendapatkan jaminan perlindungan dan pengecualian dari risiko tertentu. Apabila dihubungkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki struktur keuangan yang berbeda. Struktur tersebut berlaku berdasarkan pandangan syariah yang berpedoman pada Al-Quran dan Hadist.

Baca Juga :   Eritrosit yang Sudah Tua akan Dihancurkan oleh Hati atau Limfa: Hemoglobin yang Terdapat dalam Eritrosit akan di Ubah Menjadi . . .

Untuk memahami lebih lanjut mengenai asuransi syariah, berikut adalah rukun-rukun asuransi syariah:

Iklan

1. Akad (Perjanjian)

Akad dalam asuransi syariah merupakan perjanjian antara dua belah pihak yang setuju pada beberapa hal, meliputi objek asuransi, premi, dan manfaat. Akad menjadi perjanjian penting yang harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Baca Juga :   Dataran yang Sangat Luas di Amerika Serikat adalah Great Plains, Dilewati oleh Dua Sungai Yaitu…

2. MAAFU'UL BIHI (Objek)

Objek di sini bisa berarti objek asuransi atau yang diasuransikan. Objek ini harus jelas dan dapat ditentukan sehingga tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.

3. MUSHTARI (Pembeli)

Mushtari dalam konteks asuransi syariah adalah pihak yang membeli asuransi atau peserta asuransi. Mushtari harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan akad asuransi.

Baca Juga :   Sekarang Ini Kita Dapat Melakukan Komunikasi Jarak Jauh Dengan Menggunakan Telepon Genggam, Jelaskan Hubungan Peristiwa Tersebut Dengan Globalisasi

4. SIGHAT (Ijab Kabul)

Sighat adalah proses penyampaian dan penerimaan penawaran dari kontrak asuransi yang telah disepakati. Ijab adalah penawaran dari pihak penjual (asuransi), sedangkan kabul adalah penerimaan penawaran oleh pihak pembeli (peserta asuransi).

Beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Asuransi Syariah memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi peserta asuransi. Melalui Rukun-rukun asuransi syariah ini, para peserta mampu memahami dan mengetahui hak serta kewajiban mereka sebelum menandatangani akad asurasi.

Baca Juga :   Diskusikanlah bagaimana peningkatan efisiensi dalam produksi energi dapat berdampak pada biaya produksi dan harga bagi konsumen? serta jelaskan hubungan antara efisiensi produksi dan harga energi