Tutup
Artikel

Dari Sekian Banyak Jenis dan Macam Perlindungan Hukum, Terdapat Beberapa di Antaranya yang Cukup Populer, Seperti Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Diatur dalam Undang-Undang RI…?

×

Dari Sekian Banyak Jenis dan Macam Perlindungan Hukum, Terdapat Beberapa di Antaranya yang Cukup Populer, Seperti Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Diatur dalam Undang-Undang RI…?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum di Indonesia. Dalam rangka mengakomodasi perlindungan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). UU ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen, serta prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Baca Juga :   Jelaskan Apa yang Melatar Belakangi Munculnya Negara Hukum Formal dan Mengapa Negara Hukum Formal Juga Harus Diganti Negara Hukum Materiil?

Hak dan Kewajiban Konsumen

UU PK menggariskan berbagai hak konsumen yang meliputi hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, dan hak mendapatkan perlakuan atau perlindungan yang sama tanpa diskriminasi.

Iklan
Baca Juga :   Lagu yang lahir dari Budaya, Tradisi, dan Adat Istiadat Daerah Setempat Disebut…

Sebaliknya, konsumen juga memiliki kewajiban seperti membaca atau mengikuti petunjuk penggunaan atau prosedur operasional standar dari sebuah produk atau jasa dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang diberikan kepada produsen atau penjual sehubungan dengan konsumsi produk atau jasa tersebut.

Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

UU PK juga menegaskan beberapa prinsip dalam perlindungan konsumen, yakni:

Baca Juga :   Beni memiliki 1 lembar uang 2.000-an dan dua keping uang seribuan, barang apa yang dapat ia beli?

  1. Prinsip Kesetaraan – Konsumen berhak mendapatkan layanan yang sama dan tidak diskriminatif dari produsen/pedagang.
  2. Prinsip Keberlanjutan – Perlindungan konsumen harus berlanjut dan dijamin oleh pemerintah dan pelaku usaha.
  3. Prinsip Kepastian Hukum – Konsumen berhak mendapatkan kepastian hukum dari produk atau jasa yang mereka konsumsi.
  4. Prinsip Kehati-hatian – Konsumen wajib hati-hati dalam memilih dan menggunakan produk atau jasa.
Baca Juga :   Setelah Manusia Meninggal Dunia, Mereka Berada di Alam Pembatas Antara Dunia dan Akhirat yang Disebut . . .

Dengan adanya UU PK, konsumen memiliki dasar hukum untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Namun, tidak kalah pentingnya, konsumen juga harus memahami dan menjalankan kewajiban-kewajibannya agar tercipta hubungan yang seimbang dan harmonis antara konsumen dan produsen/pedagang.