Tutup
Artikel

DPR Bersidang Sedikitnya Sekali Dalam Setahun Merupakan Isi Pasal

×

DPR Bersidang Sedikitnya Sekali Dalam Setahun Merupakan Isi Pasal

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam perundang-undangan Negara Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan organ yang memegang peranan penting. DPR memiliki sejumlah fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Tidak hanya itu, terdapat aturan yang mengatur frekuensi DPR bersidang dalam setahun, dan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :   Jika Letak Benda Jauh Dari Cermin Cekung Sifat Bayangan Adalah

Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun”. Surat perintah ini menekankan betapa pentingnya peran proses dan diskusi dalam administrasi negara. Sidang DPR ini menjadi forum utama dimana rakyat, melalui perwakilan mereka, dapat menyampaikan pendapat dan kepentingan mereka, mempengaruhi kebijakan publik, dan turut merumuskan undang-undang.

Iklan
Baca Juga :   Kecaman, Tanggapan, atau Saran Yang Disertai Anjuran dan Alasan Disebut

Sidang ini mencakup berbagai agenda, mulai dari pembahasan RUU, pengawasan pemerintah, sampai dengan penyusunan dan pembahasan anggaran. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat di tingkat nasional, kegiatan berkala DPR ini sangat penting. Mereka berkewajiban untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat terwakili dan perlindungan hak rakyat terjamin.

Memang, diakui bahwa pertemuan atau sidang ini menjadi forum yang presisi di mana semua wakil rakyat dapat menganalisis dan menilai kebijakan dan tindakan pemerintah. Dalam sidang ini, DPR memiliki hak untuk meminta penjelasan dari pemerintah dan melakukan pengawasan atas jalannya .

Baca Juga :   Tahap Ini Berada Antara Selesainya Fase Tarikan dan Awal dari Fase Dorongan Kaki, Merupakan Gerakan Jalan Cepat Fase

Oleh karena itu, pasal ini tidak hanya menjadi aturan hukum yang harus ditaati, tetapi juga sejatinya merupakan bentuk komitmen DPR untuk bertanggung jawab pada rakyat sebagai perwakilan mereka. Penyelenggaraan sidang setidaknya sekali dalam setahun ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga :   Sebuah Negara Dapat Disebut Sebagai Negara Yang Demokratis Apabila Di Dalam Pemerintahan Terjadi Hal-Hal Berikut, Kecuali

Jadi, jawabannya apa? DPR memang diwajibkan untuk bersidang paling sedikit sekali dalam setahun berdasarkan pasal 20 ayat (1) . Ini adalah perwujudan dari demokrasi yang terjaga, di mana wakil rakyat dapat berkumpul untuk membahas berbagai isu dan permasalahan penting yang berdampak pada kehidupan rakyat secara luas.