Tutup
Artikel

DPR Sahkan Revisi PKPU tentang Syarat Pencalonan Capres-Cawapres, Sesuaikan Putusan MK

×

DPR Sahkan Revisi PKPU tentang Syarat Pencalonan Capres-Cawapres, Sesuaikan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini menandai sebuah progres penting di dalam politik Indonesia.

Putusan MK dan Respon DPR

Putusan MK yang dimaksud adalah perihal penegasan batasan minimum dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. MK memutuskan bahwa batasan minimum dukungan untuk calon independen sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional Pemilu terakhir. Putusan ini mendorong DPR untuk melakukan revisi terhadap PKPU, agar norma di dalamnya sesuai dengan putusan MK tersebut.

Iklan
Baca Juga :   Jelaskan Konsekuensi dari UUD NRI Tahun 1945 yang Merupakan Aturan Hukum Tertinggi dalam Kehidupan Negara Republik Indonesia

Detail Revisi PKPU

Revisi PKPU ini mencakup perubahan pada beberapa aspek. Antara lain, penurunan ambang batas perolehan kursi dan suara tingkat nasional menjadi 20% kursi DPR dan 25% suara sah. Selain itu, revisi ini juga membuka peluang bagi individu yang bukan anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Baca Juga :   Zat yang Berbahaya Terkandung dalam Satu Batang Rokok yang Mengurangi Kemampuan Hemoglobin untuk Mengikat Oksigen

Dalam prosesnya, revisi ini juga mendorong partai politik untuk lebih terbuka terhadap kerjasama dan koalisi dengan partai lain. Tujuannya adalah untuk memperkuat dukungan terhadap calon presiden atau wakil presiden, terutama dalam upaya mengumpulkan dukungan dari masyarakat.

Dampak Revisi PKPU

Revisi ini diharapkan dapat memperluas ruang gerak individu dan partai politik dalam mencalonkan diri sebagaj capres dan cawapres. Dengan ambang batas yang lebih rendah, peluang bagi pesaing baru untuk muncul di panggung politik nasional menjadi semakin besar.

Baca Juga :   Prinsip Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali: Tidak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-Undang Sebelumnya diciptakan oleh

Pada akhirnya, revisi ini memiliki potensi untuk membawa perubahan positif bagi demokrasi di Indonesia. Sebagai , calon yang berasal dari luar partai politik dapat membawa perspektif dan ide-ide baru yang dapat membantu memajukan kebijakan publik dan menciptakan perubahan yang positif.

Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana dampak revisi PKPU ini terhadap landasan politik di Indonesia dan bagaimana cara kerja demokrasi kita dalam praktiknya. Dalam suasana demokrasi yang kuat, siklus politik yang sehat adalah siklus yang terus berubah dan bergerak maju.

Baca Juga :   Adanya Kemajuan di Bidang Transportasi dan Komunikasi Menjadikan Dunia Bagaikan Sebuah Desa Biasa Dinamakan….?