Tutup
Artikel

Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara Merupakan Bunyi dari UUD 1945 Pasal

×

Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara Merupakan Bunyi dari UUD 1945 Pasal

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Dalam , terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara, pembagian kekuasaan, dan berbagai hal lainnya yang menjadi landasan kerja Republik Indonesia. Salah satu pasal dalam yang akan dibahas pada artikel ini adalah pasal yang membahas tentang kewajiban negara terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pasal tersebut adalah Pasal 34.

Baca Juga :   Sebuah Magnet Dipukul dengan Palu, Hal yang Akan Terjadi pada Magnet Tersebut Adalah

Pasal 34

Pasal 34 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pasal ini memiliki dua penekanan utama, yaitu perlindungan bagi fakir miskin dan perlindungan bagi anak-anak terlantar.

Iklan
Baca Juga :   Biaya yang dalam Periode Tertentu Jumlahnya Tetap, Tidak Tergantung Jumlah Produksi Disebut Apa?

Perlindungan bagi Fakir Miskin

Dalam konteks ini, fakir miskin merujuk pada setiap warga negara yang secara ekonomi berada di bawah garis kemiskinan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri. Kewajiban negara adalah memberikan bantuan dan perlindungan untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam praktiknya, ini dapat dilakukan melalui berbagai program seperti bantuan sosial, program peningkatan keterampilan kerja, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Standar Pengkodean Layanan Video yang Digunakan Pertama Kali Pada Tahun 1998: MPEG-2

Perlindungan bagi Anak-Anak yang Terlantar

Anak-anak yang terlantar adalah anak-anak yang tidak memiliki tempat tinggal dan/atau pengasuh. Mereka juga termasuk anak-anak yang mengalami penelantaran, kekerasan, atau eksploitasi. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak-anak ini. Ini dapat dilakukan melalui pemberian tempat tinggal yang layak, yang adekuat, dan perlindungan hukum.

Baca Juga :   Gross National Product Dikurangi Penyusutan Barang Modal Selama 1 Tahun Akan Menghasilkan?

Kesimpulan

Pasal 34 merupakan pasal penting yang menegaskan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada mereka yang paling rentan dalam masyarakat. Penegakan pasal ini adalah suatu bentuk konkrit dari fungsi negara sebagai penjamin dan pelindung hak asasi setiap warganya.