Tutup
News

Hukum Asal dari Suatu Aktivitas Muamalah Seperti Jual Beli adalah

×

Hukum Asal dari Suatu Aktivitas Muamalah Seperti Jual Beli adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dasar dari adalah Al-Quran dan Sunnah, serta berbagai penjelasan ilmiah dan pandangan hukum yang diberikan oleh para ulama. Salah satu elemen penting dari adalah hukum ekonomi , yang melingkupi berbagai aspek seperti zakat, haji, jihad, warisan, dan muamalah. Istilah ‘muamalah' merujuk pada berbagai jenis transaksi dan interaksi antara muslim dan muslim lainnya. Salah satu aspek yang penting dalam muamalah adalah aturan mengenai jual beli. Maka, apa hukum asal dari suatu aktivitas muamalah seperti jual beli?

Baca Juga :   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan Secara Tegas Dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ….

Hukum Muamalah dalam

Konsep hukum muamalah dalam sangat inklusif dan mencakup berbagai jenis transaksi, baik yang berkaitan dengan perdagangan, jasa, maupun lainnya. Dalam konteks ini, hukum asal dari suatu aktivitas muamalah adalah perbolehan atau mubah. Artinya, segala sesuatu yang bersifat muamalah dalam prinsipnya adalah halal dan dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Hal-hal yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Di antara keduanya ada hal-hal yang samar (syubhat)” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Iklan
Baca Juga :   Gerakan Memukul Bola Sambil Meloncat Dekat Net Menggunakan Gerak Tipu dengan Maksud untuk Mematikan

Hukum Jual Beli dalam

Jual beli atau perdagangan adalah bagian inti dari aktivitas muamalah. Dalam banyak kasus, hukum asal dari aktivitas muamalah seperti jual beli adalah mubah atau diperbolehkan. Dalam , jual beli adalah cara utama mendapatkan penghasilan dan mencukupi kebutuhan hidup. Prinsip dasarnya adalah keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :   Bandar Dagang sebagai Lalu Lintas Utama Perdagangan Antar Negara pada Masa Awal Islam di Indonesia

Namun, perlu digarisbawahi bahwa agar jual beli dalam Islam diperbolehkan, maka harus memenuhi beberapa syarat dan rukun, seperti adanya barang yang diperjualbelikan, adanya penjual dan pembeli, kesepakatan kedua belah pihak, dan barang tersebut harus halal. Selama syarat dan rukun tersebut dipenuhi, dan tidak ada unsur yang haram terlibat, maka jual beli tersebut sah menurut .

Baca Juga :   What Are The Three Types of Networks Offered in Google Cloud?

Kesimpulan

Oleh karena itu, dapat kita pahami bahwa hukum asal aktivitas muamalah, termasuk jual beli, dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa aktivitas tersebut harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam , serta tidak boleh melanggar larangan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan muamalah menjadi jalan untuk menghasilkan nilai dan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat, serta memperkuat ikatan fraternitas dan kerjasama antar umat Islam.

Baca Juga :   Ukiran Tradisional: Selain Sebagai Hiasan Juga Berfungsi Menyimbolkan Hal Spiritual, Merupakan Fungsi?