Tutup
Artikel

Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan dalam Penyelenggaraan Negara Disebut

×

Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan dalam Penyelenggaraan Negara Disebut

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam menjalankan sebuah negara, pemimpin dan aparat tidak bisa bertindak semena-mena. Terdapat suatu hukum dasar atau aturan fundamental yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hukum ini menjadi tonggak fundamental dalam menjalankan roda . Lalu, hukum dasar ini dikenal dengan apa? Mari kita bahas lebih lanjut.

Memahami Konsep Hukum Dasar

Hukum dasar atau biasa juga disebut dengan dasar hukum merupakan suatu kumpulan peraturan atau norma yang menjadi acuan dasar dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar mencakup aspek hukum konstitusional dan administratif negara. Konsep ini penting sama halnya sebuah bangunan yang memerlukan pondasi yang kuat, negara juga memerlukan hukum dasar yang kuat dan jelas untuk menjamin berjalannya roda secara adil dan beradab.

Iklan
Baca Juga :   Promosi Penjualan yang Bertujuan untuk Merangsang atau Mendorong Pelanggan untuk Membeli Disebut

Hukum Dasar dalam Penyelenggaraan Negara

Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara dengan kata lain biasa disebut sebagai Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Konstitusi atau UUD menjadi pedoman utama dalam menjalankan negara. Negara-negara berdaulat di dunia memiliki konstitusi mereka sendiri-sendiri yang mengatur sampai ke hak dan kewajiban warganya.

Baca Juga :   Mengapa Para Pemuda Belum Puas dengan Perkembangan Organisasi Pergerakan Kebangsaan di Indonesia Sebelum Tahun 1928?

Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam sebuah negara. Hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam konstitusi, termasuk pembentukan lembaga-, pemilihan kepala negara, pembagian kekuatan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penjaminan hak-hak dan kewajiban warga negara.

Untuk Indonesia sendiri, hukum dasar penyelenggaraan negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 (). adalah konstitusi pertama yang pernah ada di Indonesia dan masih digunakan hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan atau amandemen.

Baca Juga :   Salah Satu Faktor yang Menjadi Penyebab Kegagalan Pelaksanaan Program Ekonomi Benteng dalam Upaya Memperbaiki Perekonomian Nasional

Penutup

Sebagai simpulan, hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara disebut Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Konstitusi merupakan fondasi terpenting dalam berjalannya sebuah negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara bisa berpotensi jatuh dalam kondisi yang kacau dan tidak jelas arah dan tujuannya.

Jadi, jawabannya apa? Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara disebut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi.

Baca Juga :   Jelaskan Tindakan yang Harus Dilakukan untuk Pemulihan Pascabencana