Hukum adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur suatu entitas atau komunitas. Hukum tradisional dikenal sebagai sesuatu yang tertulis dan pasti, namun ada juga hukum dasar yang tidak tertulis dan diakui oleh masyarakat dan dipatuhi oleh para pendukungnya. Hukum ini sering disebut sebagai “norma sosial” atau “adat istiadat”.
Norma Sosial
Norma sosial adalah aturan dan standar yang tidak ditulis namun dijunjung tinggi dalam suatu masyarakat. Norma sosial ini membentuk perilaku dan interaksi sosial manusia, mengarahkan individu untuk berperilaku sesuai dengan apa yang masyarakat anggap baik dan benar atau yang dianggap ‘normal'. Meskipun umumnya tidak tertulis, pelanggaran norma sosial seringkali berpotensi berakibat sanksi sosial.
Contoh sederhananya adalah norma berjabat tangan saat bertemu orang lain atau norma menjaga suara rendah di tempat-tempat umum seperti perpustakaan. Walaupun tidak tertulis, norma-norma ini dianggap sebagai aturan oleh masyarakat.
Adat Istiadat
Selain norma sosial, hukum dasar yang tidak tertulis juga lazim disebut sebagai adat istiadat. Adat istiadat adalah sistem hukum tidak tertulis yang berkaitan dengan nilai-nilai tradisional dan budaya masyarakat tertentu. Adat istiadat diturunkan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian integral dari budaya setempat.
Contoh adat istiadat adalah sistem hukum adat di beberapa masyarakat di Indonesia. Meskipun tidak tertulis, hukum adat ini sangat dihormati dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan diakui oleh hukum formal negara.
Kesimpulan
Secara umum, hukum dasar yang tidak tertulis dan dihormati dan dipatuhi oleh pendukungnya dapat disebut sebagai norma sosial atau adat istiadat. Kedua jenis hukum ini memiliki peran penting dalam membentuk perilaku dan interaksi sosial dalam masyarakat. Meskipun tidak tertulis, mereka memiliki dampak yang signifikan dan mendalam pada struktur dan fungsi masyarakat.