Tutup
Artikel

Hukum Nikah bagi Orang yang Telah Mampu Secara Fisik, Mental, Ekonomi maupun Akhlak untuk Melakukan Pernikahan, Mempunyai Keinginan untuk Menikah dan jika Tidak Menikah Dikhawatirkan akan Jatuh pada Perbuatan Zina

×

Hukum Nikah bagi Orang yang Telah Mampu Secara Fisik, Mental, Ekonomi maupun Akhlak untuk Melakukan Pernikahan, Mempunyai Keinginan untuk Menikah dan jika Tidak Menikah Dikhawatirkan akan Jatuh pada Perbuatan Zina

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pernikahan dalam agama bukanlah sekadar ikatan sosial yang mengikat dua individu saja, melainkan juga merupakan suatu perintah dan petunjuk dari Allah SWT sebagai bentuk ibadah. Laman ini menjelaskan hukum atau peraturan pernikahan menurut bagi orang yang telah mampu secara fisik, mental, ekonomi maupun untuk melakukan pernikahan, yang memiliki keinginan untuk menikah, dan jika mereka tidak menikah dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina.

Baca Juga :   Ciri-Ciri yang Menjadi Dasar Keempat Hewan Tersebut Diklasifikasikan dalam Satu Filum

Pengertian Pernikahan Menurut

Sebelum membahas hukumnya, kita harus mengerti apa itu pernikahan dalam pandangan . Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah sehingga halal melakukan hubungan suami istri, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh syariah .

Iklan

Hukum Pernikahan bagi Yang Telah Mampu

Dalam Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman:

Baca Juga :   Tugas Panitia Kecil Dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya…”

Dari ayat tersebut, jelas bahwa pernikahan adalah perintah Allah bagi mereka yang telah mampu dan layak menikah. Kemampuan di sini mencakup kemampuan fisik (kesehatan), mental/emosi (dewasa dan stabil), ekonomi (mampu membiayai kebutuhan hidup berumah tangga), dan (bernilai dan bertingkah laku baik).

Baca Juga :   Pada Pusat-Pusat Pembangkit Listrik Terdapat Saluran Transmisi, Apa Fungsi Dari Saluran Transmisi?

Pengertian kelayakan dan kemampuan dalam konteks pernikahan ini sangat penting. Karena dalam , dibutuhkan kesiapan dan tanggung jawab dalam menjalankan pernikahan.

Hukum Nikah Jika Dikhawatirkan akan Jatuh dalam Zina

sangat menyarankan segera menikah bagi mereka yang telah memiliki kemampuan dan keinginan untuk menikah. Hal ini untuk menjaga diri dari perbuatan haram, salah satunya adalah zina. Sebuah hadits Bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka dia harus berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :   Bagian Pidato yang Berisi Kesimpulan Secara Ringkas dari Materi yang Dijelaskan Adalah

Jika seorang individu memiliki kemampuan untuk menikah namun tidak menikah dan jatuh dalam perbuatan zina, maka hukumnya adalah berdosa.

Oleh karena itu, pada dasarnya hukum nikah bagi mereka yang telah mampu secara fisik, mental, ekonomi maupun untuk melakukan pernikahan dan memiliki keinginan untuk menikah adalah wajib hukumnya. Terlebih lagi jika dikhawatirkan akan jatuh dalam perbuatan zina. Hal ini sebagai bentuk menjaga diri dari perbuatan haram dan mengikuti petunjuk serta perintah dari Allah SWT.

Baca Juga :   Jelaskan Pengaruh Iklim Terhadap Persebaran Hewan dan Tumbuhan di Indonesia