Tutup
Artikel

Indonesia Adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

×

Indonesia Adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia adalah negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai aspek politik, hukum dan sosial masyarakat yang ada di Indonesia. Adapun, konsep kedaulatan rakyat sendiri dipahami sebagai wujud tertinggi kekuasaan nasional yang diraih melalui jalur demokrasi.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, prinsip ini dinyatakan dengan tegas. Pasal 1 ayat (2) menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ini menunjukkan bahwa rakyat adalah pemegang tertinggi kedaulatan di Indonesia dan semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada kehendak dan kepentingan rakyat.

Iklan
Baca Juga :   Perubahan Zaman Menuntut Dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945: Amandemen Pertama Dilakukan Pada Tahun

Kedaulatan rakyat ini diwujudkan melalui mekanisme demokrasi. Indonesia menjalankan demokrasi yang memungkinkan rakyatnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan. Mekanisme ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemilihan umum, musyawarah masyarakat, dan berbagai bentuk partisipasi sosial lainnya.

Pemilihan umum telah menjadi cerminan langsung dari pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, warga negara berusia lebih dari 17 tahun atau yang sudah menikah memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Dalam hal ini, rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib negara melalui pilihan mereka.

Baca Juga :   Beda Potensial Sumber Tegangan yang Diperlukan untuk Memindahkan Muatan Listrik Sebesar 22 C Jika Energinya 110 J Adalah

Selain itu, kedaulatan rakyat juga diwujudkan melalui musyawarah yang secara historis sudah ada dalam masyarakat Indonesia sebelum adanya konsep modern tentang demokrasi. Musyawarah ini ditegaskan dalam Pasal 18 yang menetapkan bahwa ‘Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

Sehingga, melalui berbagai aturan dan mekanisme ini, konsep kedaulatan rakyat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan negara dan di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat, sesuai dengan yang ditegaskan dalam undang-undang dan konstitusi negara.

Baca Juga :   Jelaskan tentang Proses Perumusan Hingga Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sejarah Bangsa Indonesia dan Apa Pelajaran Penting yang Anda Dapatkan dari Proses Sejarah tersebut?