Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila memiliki hubungan yang erat, sebab keduanya merupakan landasan fundamental bagi Negara Republik Indonesia. Dalam konteks ideologi, Pancasila berfungsi sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian hukum tertinggi yang menjelaskan cita-cita dan tujuan negara.
Pembukaan UUD 1945 mengungkapkan empat pokok pikiran, yang dikenal sebagai 4 alinea, yang merepresentasikan cita-cita dan tujuan besar bangsa Indonesia. Keempat alinea tersebut saling berkaitan dengan Pancasila, yang menjadi dasar dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Alinea Pertama dan Sila Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mencerminkan Sila Pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam alinea pertama disebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan Tuhan Maha Esa. Ini berarti bahwa penerimaan Indonesia terhadap keberadaan Tuhan adalah mendasar dan menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
Alinea Kedua dan Sila Kedua
Alinea kedua memiliki hubungan langsung dengan Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Hal ini tercermin dari pengakuan Indonesia terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea Ketiga dan Sila Ketiga
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berkaitan dengan Sila Ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”. Hal ini tampak dalam pengakuan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
Alinea Keempat dan Sila Keempat dan Kelima
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mencerminkan Sila Keempat dan Kelima Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dan “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam alinea ini, diungkapkan bahwa pemerintahan negara dijalankan berdasarkan kesejahteraan umum dan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, yang sesuai dengan konsep demokrasi dan keadilan sosial dalam Pancasila.
Dengan demikian, terdapat hubungan yang erat antara pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila, sebab keduanya membentuk dasar ideologi bangsa Indonesia dan merupakan landasan dalam penyelenggaraan negara.