Jelaskan Larangan yang Mendukung Berjalannya K3LH Ketika Melakukan Praktik Perakitan Komputer di Laboratorium

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Keberhasilan dalam praktik perakitan di laboratorium sangat dipengaruhi oleh penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH). Dalam setiap tahapan proses, diperlukan perhatian khusus untuk mencegah terjadinya kerusakan pada komponen dan peralatan, serta mencegah kerja. Sebagai bagian dari penerapan K3LH, ada sejumlah larangan yang harus diikuti.

Larangan Penggunaan Peralatan yang Tidak Standar

Peralatan non-standar memiliki potensi merusak komponen dan bisa menyebabkan potensi . Menggunakan peralatan yang telah diuji dan memenuhi standar keselamatan adalah hal yang mutlak. Setiap pelaku praktik harus dilarang menggunakan alat atau perangkat yang tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Kegiatan Mengkonversi Algoritma ke dalam Bahasa Komputer Disebut

Penghilangan Label Peringatan

Setiap komponen seringkali memiliki label peringatan atau instruksi penggunaan yang harus dipatuhi. Menghapus atau mengabaikan label ini dapat mengakibatkan kerusakan pada komponen atau bahkan risiko .

Penggunaan Sumber Daya Listrik yang Tidak Aman

Praktik perakitan melibatkan sumber daya listrik. Penggunaan soket, kabel, atau perangkat listrik lainnya yang tidak aman dapat berakibat fatal. Selalu gunakan koneksi listrik yang telah diperiksa dan pastikan semua perangkat listrik telah mendapatkan sertifikasi keselamatan.

Baca Juga :   Perangkat Komputer yang Digunakan Sebagai Tempat untuk Memasang atau Meletakan Seluruh Rangkaian System Komputer Disebut

Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri (APD), seperti kacamata keselamatan dan sarung tangan anti statik, tidak boleh tidak digunakan saat memanipulasi atau bekerja dengan komponen untuk mencegah kerusakan pada komponen dan diri sendiri.

Mengabaikan Tata Cara Kerja yang Benar

Setiap prosedur perakitan memiliki urutan dan tata cara yang benar dan harus diikuti. Mengabaikan atau mengerjakan proses ini tanpa mengikuti instruksi bisa berakibat fatal untuk hasil akhir dan pelaku tugas.

Baca Juga :   Bus Antasena Melaju Dengan Kecepatan 60 km per Jam dan Bus Bima Melaju Dengan Kecepatan 20 km per jam

Dengan memahami dan menerapkan larangan-larangan ini, diharapkan praktik perakitan berjalan dengan lancar dan aman, serta mampu menghasilkan kinerja yang optimal. K3LH bukan hanya tentang menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, tetapi juga tentang menjaga mutu dan kualitas dari hasil kerja yang kita lakukan.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait