Tutup
News

Jelaskan Pengertian Hukum Syariat Menurut QS Al-Ankabut 29:45

×

Jelaskan Pengertian Hukum Syariat Menurut QS Al-Ankabut 29:45

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Hukum syariat merupakan bentuk norma yang bersumber dari Ilahi yang dinyatakan dalam dan Hadis. Hukum syariat bertujuan untuk membimbing umat manusia dalam mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Untuk memahami pengertian hukum syariat secara mendalam, kita bisa merujuk pada Quran Surah Al-Ankabut 29:45.

QS Al-Ankabut 29:45 berbunyi:

Iklan

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan kepada umat manusia tentang pentingnya memegang teguh dan menjalankan shalat sebagai upaya untuk menghindari perbuatan-perbuatan mungkar dan keji. Shalat dalam konteks ini tidak hanya berarti ibadah lima waktu, namun lebih luas mendefinisikan seluruh bentuk kerelaan yang dilakukan dengan sikap tunduk dan khusyuk kepada Allah.

Baca Juga :   Dua Benua yang Merupakan Satu Daratan yang Dibatasi oleh Pegunungan Ural, Selat Dardanela, dan Laut Kaspia adalah?

Dalam konteks hukum syariat, ayat ini mengedepankan peran penting syariat dalam mencegah perbuatan yang tidak baik dan memperkuat hakikat sebagai makhluk yang tunduk kepada penciptanya. Hukum syariat berlaku sebagai pedoman yang mencakup aspek ibadah, mu'amalah (perhubungan sosial), dan .

Penekanan pada “mengingat Allah adalah lebih besar” adalah sebuah indikasi bahwa tujuan utama hukum syariat bukanlah sekedar peraturan dan larangan, namun lebih luas dari itu. Tujuan utama hukum syariat adalah mendorong individu untuk mencapai kesadaran spiritual terhadap Tuhan dan kehidupan yang berakhlak baik.

Baca Juga :   Kulayangkan Pandangku ke Gugusan Tanah Gunung yang Teriris Oleh Kolam

Jadi, jawabannya apa?

Hukum syariat menurut QS Al-Ankabut 29:45 adalah sebuah hukum yang diturunkan oleh Allah SWT melalui untuk membimbing umat manusia dalam beribadah, berinteraksi dalam masyarakat, dan menjalani kehidupan dengan baik dan benar. Hukum syariat mencegah dari perbuatan munkar dan keji, dan lebih dari itu, mendorong individu untuk selalu mengingat Allah dalam segala laku dan perbuatan.

Baca Juga :   Salah Satu Dampak Negatif Globalisasi yang Berkaitan dengan Perilaku Seseorang dalam Menggunakan dan Membeli Barang yang Tidak Sesuai Kebutuhan