Jelaskan Pokok Pikiran Pertama yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Undang-undang Dasar 1945 atau sering disebut merupakan konstitusi pertama negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian berubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). berisi serta struktur yang berlaku di Indonesia.

Pada pembukaan , terdapat empat pokok pikiran yang menjadi dasar negara Indonesia dan berfungsi sebagai landasan Fundamentalis negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam pembukaan adalah pokok pikiran tentang “Kedaulatan Rakyat”.

Baca Juga :   Pantulan Cahaya Yang Dipengaruhi oleh Pigmen yang Terdapat di Permukaan Benda Disebut

Pokok pikiran tersebut tertuang dalam kalimat pembukaan : Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar.

Baca Juga :   Keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam Ditentukan oleh Rakyat Amerika Karena…

Interpretasi dari pokok pikiran kedaulatan rakyat ini adalah bahwa rakyat Indonesia memiliki hak dan tanggung jawab atas , soit melalui perwakilan mereka, memegang peranan sentral dalam menentukan arah dan tujuan negara. Ilustrasi lebih jelas dari konsep kedaulatan rakyat terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV “…segenap bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannya”. Frasa ini menegaskan bahwa legitimasi kemerdekaan berasal dari semua bangsa Indonesia, menunjukkan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Baca Juga :   Jelaskan Yang Dimaksud Pukulan Depan Dalam Pencak Silat

Pokok pikiran kedaulatan rakyat menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan seluruh kekuasaan negara harus berada di tangan rakyat serta dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat.

Menelisik keberadaan pokok pikiran ini juga membantu kita memahami lebih jauh tentang konseptualisasi pendirian negara Indonesia. Ide dasar bahwa rakyat merupakan subjek terpenting dalam sebuah menciptakan landasan kuat untuk demokrasi dalam menjalankan dan pembangunan bangsa.

Baca Juga :   Di Dalam Melakukan Perubahan atau Amandemen Terhadap UUD 1945, Terdapat Kesepakatan yang Mendasar, Yaitu Tidak Melakukan Perubahan Terhadap…

Jadi, jawabannya apa? Dalam pokok pikiran pertama yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, dipahami bahwa Indonesia adalah suatu negara yang berdaulat, di mana kedaulatan tersebut ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan hukum dan kehendak rakyat melalui perwakilannya.