Tutup
News

Jelaskan Pokok-Pokok Pikiran yang Terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

×

Jelaskan Pokok-Pokok Pikiran yang Terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang lebih akrab kita kenal dengan istilah Preambule , merupakan bagian penting dalam konstitusi negara kita. Bagian yang dituliskan dalam empat alinea ini membawa pokok-pokok pikiran penting tentang tujuan, asas, dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh Negara Republik Indonesia.

Alinea Pertama: Proklamasi dan Kemerdekaan

Alinea pertama Preambule mengungkapkan soal pernyataan kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada bagian ini ditekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang merdeka, menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berhak menentukan nasibnya sendiri. Pokok pikiran ini mencerminkan prinsip kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.

Iklan
Baca Juga :   Hubungan Antara Kupu-Kupu dengan Tanaman Berbunga Merupakan Simbiosis

Alinea Kedua: Tujuan Kemerdekaan

Alinea kedua mengungkapkan tentang tujuan kemerdekaan. Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya yaitu perlindungan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, kemajuan dalam kehidupan yang lahir batin, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea Ketiga: Kedaulatan dan Ketuhanan

Alinea ketiga memaparkan mengenai kedaulatan rakyat dan ketuhanan yang berada di tangan rakyat. Di sini ditekankan bahwa kedaulatan tertinggi ada pada rakyat Indonesia dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran keduanya mencerminkan prinsip demokratik dan penegasan atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Selain Merupakan Pengabaian Terhadap Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara, Juga Merupakan Tindakan Pelanggaran Hukum di Lingkungan

Alinea Keempat: Pembukaan UUD

Alinea keempat, meletakkan dasar hukum negara Indonesia, yang adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian ini juga menegaskan tentang negara Indonesia yang berbentuk Republik, membentuk pemerintah yang berkedaulatan rakyat, dan menargetkan mencapai tujuan nasional.

Dengan demikian, pokok-pokok pikiran dalam pembukaan tidak hanya menjelaskan tentang dasar dan alasan diterbitkannya UUD ini, tetapi juga memberikan arah bagi penyelenggaraan negara dan masyarakat Indonesia ke depannya. Juga mencerminkan suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan berusaha mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Baca Juga :   Di Indonesia, Gempa dan Tsunami Menelan Lebih Dari 126.000 Korban Jiwa. Puluhan Gedung Hancur oleh Gempa Utama, Terutama di Meulaboh dan Banda Aceh di Ujung Sumatera. Di Banda Aceh, Sekitar 50 Persen Dari Semua Bangunan Rusak Terkena Tsunami. Namun, Kebanyakan Korban Disebabkan oleh Tsunami yang Menghantam Pantai Barat Aceh.