Jelaskan yang Dimaksud Konstitusi Tertulis dan Berikan Contohnya

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi tertulis merupakan dokumen resmi yang memuat berbagai peraturan fundamental sebuah negara. Konstitusi jenis ini bertujuan untuk mengatur dan menentukan struktur, fungsi, dan batas kekuasaan pemerintah, serta hak dan kewajiban warganya. Sifatnya yang tertulis memudahkan penerapan, penafsiran, dan penyelesaian konflik hukum serta menghindari penafsiran yang berlebihan dan beragam yang bisa berkembang dalam konstitusi yang tidak tertulis.

Berikut adalah ciri-ciri dari konstitusi tertulis:

  1. Dijabarkan secara eksplisit dalam dokumen formal.
  2. Penciptaan dilakukan pada suatu kesempatan khusus, bukan hasil dari evolusi hukum dan adat istiadat yang berlangsung secara perlahan dalam waktu yang lama.
  3. Mampu menentukan batas-batas kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak individu.
  4. Peninterpretasian harus berdasarkan apa yang tertulis dan dikandung dalam teks konstitusinya.

Konstitusi Tertulis

Berikut adalah beberapa konstitusi tertulis:

  • Konstitusi Amerika Serikat (1787) – Salah satu konstitusi tertulis tertua yang masih berlaku. Konstitusi ini mencakup tujuh artikel yang merinci struktur , serta hak-hak dan kewajiban warganya.
  • Konstitusi Perancis (1958) – Dikenal juga sebagai Konstitusi Republik Kelima, konstitusi ini menyediakan landasan hukum untuk saat ini di Prancis.
  • Konstitusi Jepang (1946) – Disebut juga sebagai “Konstitusi Pasca-Perang” atau “Konstitusi Pasca-Perang”, Konstitusi Jepang diciptakan setelah Perang Dunia II dan masih berlaku hingga saat ini.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD '45) – Adalah konstitusi tertulis di Indonesia. mengatur tentang struktur bangsa, wilayah, kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara serta beberapa hal penting lainnya yang berkaitan dengan Negara Republik Indonesia.

Konstitusi tertulis, oleh karena kejelasan dan ketegasan dalam menjabarkan peraturan dan batas-batas kekuasaan, menjadi alat penting dalam menjamin keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia dalam suatu negara.

Pos terkait