Jenis Pajak yang Ditanggung Sendiri oleh Wajib Pajak dan Tidak Dapat Dilimpahkan atau Dibebankan kepada Orang Lain Dinamakan…

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Berdasarkan definisi yang diberikan, jenis pajak yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah pajak pribadi (personal tax) atau pajak personal. Pajak pribadi dapat didefinisikan sebagai pajak yang menjadi tanggung jawab langsung dari individu atau entitas yang dikenai pajak tersebut, dan yang tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain.

Pengertian Pajak Personal

Pajak personal atau pajak pribadi adalah jenis pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebaskan kepada individu atau entitas lain. Pajak ini berdasarkan pada penghasilan atau kekayaan individu, bukan pada transaksi atau tertentu. Ini menjadi tanggung jawab pribadi wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan.

Baca Juga :   Jelaskan 6 Persyaratan Pengujian Suatu Produk Sehingga Produk Tersebut Benar-Benar Aman Dikonsumsi oleh Konsumen

Pajak Personal

Pajak penghasilan (PPh) adalah umum dari pajak personal. PPh dikenakan pada individu berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun pajak. Besarnya PPh tergantung pada sejumlah faktor, termasuk total penghasilan, jumlah harta, dan status pribadi wajib pajak (seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan). PPh tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain; setiap individu bertanggung jawab membayar PPh mereka sendiri.

Baca Juga :   Persidangan BPUPKI untuk Merumuskan Dasar Negara Melalui Banyak Sekali Pertimbangan dari Para Cerdik Pintar dan Para Tokoh Masyarakat Sebab

Konsep Dasar Pajak Personal

Konsep dasar pajak personal didasarkan pada prinsip keadilan fiskal, yaitu bahwa setiap individu harus membayar pajak sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Oleh karena itu, pajak personal cenderung bersifat progresif, yang berarti bahwa tingkat pajak meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan atau kekayaan.

Dalam hukum pajak, prinsip ini sering dikemukakan sebagai “siapa yang memiliki lebih banyak, membayar lebih”. Prinsip-progresivitas memastikan bahwa beban pajak didistribusikan secara adil antara anggota masyarakat yang berbeda.

Baca Juga :   Kerajinan Berbahan Keras yang Dibuat dengan Sifat Memberikan Informasi atau Menerangkan Sesuatu Termasuk dalam Nilai Estetis dan Edukatif

Ringkasan dari penjelasan diatas menjelaskan bahwa jenis pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain dinamakan pajak pribadi atau pajak personal. Ini biasanya berdasarkan pada penghasilan atau kekayaan individu dan tidak dapat dipindahkan ke pihak lain. paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :   UUD 1945 Juga Memiliki Fungsi dan Perubahan Sebagai Alat Control, Apa Artinya?

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait