Tutup
News

Jika RUU Belum Disahkan Menjadi UU Oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Setelah

×

Jika RUU Belum Disahkan Menjadi UU Oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Setelah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Hukum dan peraturan menjadi pertubuhan kunci dalam setiap masyarakat. Induk hukumnya dapat berbentuk undang-undang (UU) atau rancangan undang-undang (RUU) dalam proses legislasi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi hukum adalah: “Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah apa?” Ini adalah pertanyaan yang cukup kompleks tetapi penting untuk dimengerti dan dijawab.

Baca Juga :   Salah Satu Dampak Negatif Globalisasi yang Berkaitan dengan Perilaku Seseorang dalam Menggunakan dan Membeli Barang yang Tidak Sesuai Kebutuhan

Rancangan Undang-Undang dan Proses Legislasi

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami apa itu RUU dan proses legislasi di Indonesia. RUU adalah draf atau proposal undang-undang yang diajukan oleh anggota legislatif atau eksekutif. RUU ini kemudian dibahas dan ditinjau oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya disetujui untuk menjadi undang-undang.

Baca Juga :   Proses Penyebaran Suatu Ide dan Atau Karya serta Unsur Budaya pada Umumnya dari Seseorang dan atau Sekelompok kepada Pihak Lain Dinamakan
Iklan

Proses untuk merubah RUU menjadi UU cukup panjang dan rumit. Pertama, RUU harus dibahas dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Selanjutnya, RUU yang sudah disetujui tersebut harus mendapatkan persetujuan dari presiden. Jika presiden setuju, maka RUU tersebut akan disahkan dan menjadi UU.

Jika RUU Disetujui Bersama Namun Belum Disahkan oleh Presiden

Namun, apa yang terjadi jika RUU sudah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah tetapi belum disahkan oleh presiden? Untuk menjawab ini, kita harus merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut pasal 20 ayat (5) UU ini, apabila presiden tidak menandatangani RUU tersebut dalam waktu 30 hari setelah RUU disetujui bersama, maka RUU tersebut dianggap sah dan diundangkan menjadi UU.

Baca Juga :   Strategi Penting dalam Mengidentifikasi dan Mengakomodasi Kebutuhan Belajar Murid-Murid: Panduan untuk Guru

Jadi, jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah waktu 30 hari dari persetujuan bersama tercapai dan RUU tersebut diundangkan menjadi UU.

Kesimpulan

Proses legislasi adalah proses yang kompleks dan panjang. Masyarakat perlu memahami bagaimana hukum dan peraturan dibuat untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung transparan dan adil. Selain itu, pemahaman ini juga penting untuk mengetahui bagaimana dan kapan RUU dapat berlaku, meskipun belum disahkan oleh presiden.

Baca Juga :   Seorang Petani Mempunyai 15 Sawah yang Ditanami Pepaya Masing-masing Sebanyak 365 Pohon Tiap Sawah