Tutup
News

Jika Seorang Anak Dilahirkan di Negara B, Sedangkan Orang Tuanya Merupakan Warga Negara A, Warga Negara Apakah yang Diperoleh Anak Jika Orang Tuanya Berasal dari Negara yang Menganut Ius Soli?

×

Jika Seorang Anak Dilahirkan di Negara B, Sedangkan Orang Tuanya Merupakan Warga Negara A, Warga Negara Apakah yang Diperoleh Anak Jika Orang Tuanya Berasal dari Negara yang Menganut Ius Soli?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Apa Itu Ius Soli?

Ius Soli adalah suatu prinsip hukum yang digunakan dalam penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Prinsip ini dipraktikkan oleh banyak negara, khususnya di Amerika dan Eropa, yang mana seorang anak yang lahir di wilayah suatu negara, otomatis menjadi warga negara negara tersebut, tidak peduli dari mana asal usul orang tua mereka.

Baca Juga :   Istilah Psikologi yang Mengalami Tekanan Akibat Tuntutan Hidup

Ketika seorang anak dilahirkan di negara B dan orang tuanya adalah warga negara A, namun negara A menganut prinsip ius soli, maka anak tersebut biasanya akan menjadi warga negara B, sejalur dengan prinsip ius soli. Namun, ini juga bisa bervariasi tergantung pada hukum kewarganegaraan yang berlaku di kedua negara.

Iklan

Analisis: Apakah Dalam Hal Tertentu Indonesia Menganut Asas Ius Soli?

Indonesia pada dasarnya menganut prinsip ius sanguinis dalam penentuan kewarganegaraannya. Prinsip ini berarti bahwa kewarganegaraan seorang anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya, bukan tempat mereka lahir. Dengan demikian, jika seorang anak dilahirkan di Indonesia oleh orang tua berkebangsaan non-Indonesia, anak itu pada umumnya tidak akan otomatis menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga :   Analisa untuk Mencari Target Jumlah Barang atau Jasa untuk Dijual pada Titik Jual Tertentu yang Dimaksudkan Untuk Memenuhi Biaya-Biaya yang Telah Dikonsep Serta Mendapatkan Profit Disebut…

Namun, terdapat pengecualian-pengecualian tertentu di mana Indonesia dapat menganggap seorang anak yang lahir di wilayahnya sebagai warga negara Indonesia. Contohnya, sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4 Ayat 1: “Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia dari orang tua asing, pada saat kedua orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan, atau ayahnya tidak dikenal dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan, atau tidak dikenal, sejak lahir berhak mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia.”

Baca Juga :   Hukum: Peraturan-Peraturan yang Bersifat Memaksa yang Menentukan Tingkah Laku Manusia dalam Lingkungan Masyarakat yang Dibuat oleh Badan-Badan Resmi yang Berwajib, Pelanggaran Mana terhadap Peraturan-Peraturan tadi Berakibat Diumbilnya Tindakannya Itu dengan Hukuman Tertentu Adalah Pendapat dari Siapa?

Situasi lainnya adalah yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2: “Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia dari orang tua yang tidak dikenal, adalah anak yang sejak lahir memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

Pengecualian-pengecualian ini menunjukkan bahwa dalam hal tertentu, Indonesia menganut prinsip ius soli, meskipun prinsip utamanya tetap adalah ius sanguinis. Oleh karena itu, analisis ini membuktikan bahwa prinsip ius soli dan ius sanguinis bukanlah konsep yang mutlak, tetapi dipengaruhi oleh interpretasi dan implementasi hukum di setiap negara.

Baca Juga :   Jika Luas Sebuah Bujur Sangkar Dinaikkan Dengan 96%, Maka Sisi Bujur Sangkar Tersebut Naik Dengan?