Tutup
News

Kebijakan dan Sistem Hukum Media Massa di Era Orde Baru

×

Kebijakan dan Sistem Hukum Media Massa di Era Orde Baru

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Era Orde Baru di Indonesia yang berlangsung antara tahun 1966 hingga 1998, merupakan periode di mana negara mengalami perubahan besar dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal kebijakan media massa. Presiden Soeharto mengimplementasikan kebijakan yang ketat dan terpusat, salah satunya melalui kontrol terhadap media massa. Kebijakan dan hukum yang diterapkan pada masa Orde Baru bertujuan untuk mengendalikan informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat citra yang sedang berkuasa.

Pada periode ini, media massa, baik cetak maupun elektronik, berfungsi sebagai alat penyebar informasi yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik dan kekuasaan. Pemerintah Orde Baru menganggap media sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan dan stabilitas nasional. Namun, kebijakan yang diterapkan juga mengekang kebebasan pers dan cenderung membatasi hak-hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang bebas dan independen.

Iklan

Artikel ini akan membahas kebijakan dan hukum media massa yang diterapkan di era Orde Baru, serta dampaknya terhadap perkembangan media di Indonesia.

Kebijakan Media Massa di Era Orde Baru

Kebijakan media massa di era Orde Baru didasarkan pada tujuan utama pemerintah untuk menjaga stabilitas politik dan sosial. Media massa dianggap sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang dapat mendukung agenda pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan ini mengedepankan kontrol yang ketat terhadap informasi yang disebarkan kepada publik.

Baca Juga :   Ide Usaha Makanan yang Sedang Tren, Ini Tips Memulainya

1. Kekuasaan Negara atas Media Massa

Di bawah Soeharto, negara memegang kontrol besar atas media massa. Pemerintah Orde Baru menerapkan berbagai aturan yang membatasi kebebasan pers. Salah satu kebijakan yang paling terkenal adalah pembatasan izin penerbitan media. Pemerintah mengontrol pemberian izin untuk mendirikan media, baik cetak maupun elektronik. Hanya media yang dianggap mendukung kebijakan pemerintah yang dapat beroperasi secara legal.

Penerbitan media cetak dan penyiaran televisi dan radio dikuasai oleh lembaga negara atau badan yang terkait langsung dengan pemerintah. Misalnya, televisi nasional pada masa itu dikuasai oleh TVRI (Televisi Republik Indonesia), yang sepenuhnya di bawah kendali negara. Begitu pula dengan radio, di mana RRI (Radio Republik Indonesia) menjadi satu-satunya lembaga penyiaran yang diakui.

2. Penegakan Censorship dan Sensor

Selain kontrol terhadap izin penerbitan, Orde Baru juga memperkenalkan kebijakan sensorship yang ketat. Setiap media massa wajib mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan dilarang menyiarkan atau menulis berita yang dianggap dapat merusak stabilitas politik atau sosial. Hal ini termasuk melaporkan isu-isu sensitif seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau kritik terhadap pemerintah.

Setiap media massa yang melanggar pedoman ini akan dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin terbit hingga penutupan media tersebut. Pemerintah melalui Departemen Penerangan mengawasi ketat konten yang disiarkan dan dipublikasikan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa media hanya menyebarkan informasi yang dianggap “positif” dan tidak membahayakan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga :   Sebutkan Masing-masing dari Jenis Narkotika dan Psikotropika?

3. Pembangunan Media sebagai Alat Propaganda

Media massa pada masa Orde Baru juga digunakan sebagai alat propaganda untuk mendukung Soeharto. Media berfungsi sebagai sarana untuk membentuk opini publik yang mendukung kebijakan pemerintah dan memperkuat citra positif Presiden Soeharto sebagai pemimpin yang membawa Indonesia menuju kemajuan dan stabilitas.

Pemerintah mendirikan sejumlah media yang berorientasi pada pembangunan, baik dalam bentuk media cetak, radio, maupun televisi. Contohnya, “Tempo” dan “Berita Yudha” adalah dua media yang berperan besar dalam mendukung pembangunan Orde Baru, meskipun tetap berada dalam kendali pemerintah.

Hukum Media Massa di Era Orde Baru

hukum yang mengatur media massa di era Orde Baru banyak berfokus pada pengaturan izin operasional, pembatasan kebebasan pers, dan penggunaan sanksi administratif maupun pidana terhadap media yang dianggap melawan pemerintah. Beberapa undang-undang dan kebijakan hukum yang mengatur media pada masa itu antara lain:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Pokok Pers

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang sangat penting bagi media di Indonesia pada masa Orde Baru. UU ini mengatur tentang kontrol negara terhadap pers, serta memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin penerbitan media yang dianggap melanggar ketentuan. Pada dasarnya, UU ini menekankan kontrol terhadap konten media dan memberikan ruang yang sangat terbatas bagi kebebasan pers.

Baca Juga :   Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Prioritas Pembangunan Ekonomi Diarahkan pada Apa?

UU ini juga membatasi pemberitaan yang dianggap berbahaya bagi stabilitas negara dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Media yang dianggap melanggar UU ini dapat dikenakan sanksi, baik berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin terbit.

2. Undang-Undang Penyiaran

Undang-Undang yang mengatur tentang penyiaran pada masa Orde Baru mengharuskan media penyiaran (seperti radio dan televisi) untuk mendapatkan izin dari pemerintah, dan hanya lembaga penyiaran yang pro-pemerintah yang dapat beroperasi. Pemerintah juga menetapkan pedoman yang ketat mengenai program siaran, yang mengatur isi siaran agar tidak menyimpang dari nilai-nilai yang dianggap penting oleh negara.

Penyiaran media elektronik (terutama televisi dan radio) sangat dibatasi. Pemerintah memonopoli akses terhadap frekuensi penyiaran, dan hanya media yang dianggap mendukung stabilitas pemerintah yang mendapatkan izin untuk beroperasi.

3. Pemberlakuan Lembaga Sensor Film (LSF)

Selain mengawasi media cetak dan elektronik, pemerintah Orde Baru juga mendirikan Lembaga Sensor Film (LSF) yang bertugas untuk melakukan sensor terhadap film dan tayangan yang beredar di masyarakat. Semua film yang ingin diputar di bioskop atau disiarkan di televisi harus melalui proses sensor LSF terlebih dahulu. Proses sensor ini memastikan bahwa film tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusak moralitas, politik, atau ideologi yang dianggap berbahaya oleh pemerintah.

Baca Juga :   Pengertian Kebudayaan Menurut Para Ahli, Ciri, Fungsi dan Jenisnya

4. Kontrol Terhadap Organisasi Pers

Pada masa Orde Baru, organisasi pers dan wartawan juga berada di bawah kendali pemerintah. Salah satu organisasi pers yang berperan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menjadi organisasi yang mewakili wartawan Indonesia dan berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kebijakan pers. PWI berperan besar dalam mendukung kebijakan pemerintah, namun di sisi lain juga membatasi kebebasan pers dengan memastikan bahwa tidak ada pers yang melawan atau mengkritik Orde Baru.

Dampak Kebijakan Media di Era Orde Baru

Kebijakan media massa di era Orde Baru membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan media di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak utama yang dirasakan:

  1. Pembatasan Kebebasan Pers: Kebijakan yang terlalu mengatur dan membatasi kebebasan pers menyebabkan ketidakberagaman informasi dan ide di media massa. Media lebih banyak menyiarkan berita yang mendukung pemerintah dan menghindari isu-isu kritis.
  2. Monopoli Media oleh Pemerintah: Pemerintah Orde Baru mengendalikan hampir seluruh sektor media di Indonesia, baik dalam bentuk media cetak, radio, maupun televisi. Hal ini mengurangi ruang bagi media independen untuk berkembang.
  3. Penurunan Kualitas Jurnalisme: Karena adanya tekanan dan pembatasan dari pemerintah, kualitas jurnalisme di masa itu cenderung menurun. Banyak wartawan yang bekerja dalam keterbatasan dan sering kali harus mengorbankan prinsip independensi jurnalistik demi kelangsungan media.
  4. Pengaruh terhadap Pendidikan Politik Masyarakat: Dengan kontrol yang ketat terhadap media, pemerintah Orde Baru berhasil memengaruhi pendidikan politik masyarakat. Banyak informasi yang disajikan hanya mencakup narasi positif tentang pemerintahan dan pembangunan, sementara kritik terhadap pemerintah dibungkam.
Baca Juga :   Rancangan Pembelajaran Pada Kelas Tinggi yang Mencakup Keterampilan Berbahasa dan Kemampuan Bersastra

Kesimpulan

Kebijakan media massa di era Orde Baru mengindikasikan bahwa media bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga sebagai alat untuk mendukung kebijakan politik pemerintah. Meskipun pada masa itu, media berfungsi untuk menjaga stabilitas politik dan sosial, kebijakan tersebut sangat membatasi kebebasan pers dan berpotensi menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia. Masyarakat dan media pada waktu itu tidak diberikan kebebasan untuk menyuarakan opini atau kritik terhadap pemerintah, yang menyebabkan kurangnya keterbukaan informasi dan berkurangnya partisipasi publik dalam proses politik.

Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam kebijakan media, dengan pemberlakuan kebebasan pers yang lebih besar dan pengurangan kontrol pemerintah terhadap media massa. Namun, pelajaran yang dapat diambil dari masa Orde Baru adalah pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang sehat.