Tutup
Artikel

Kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Sejajar: Hal Ini Mengandung Arti Bahwa

×

Kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Sejajar: Hal Ini Mengandung Arti Bahwa

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Di Indonesia, yang diberlakukan adalah presidensial. Dalam ini, Presiden bertujuan sebagai kepala negara sekaligus kepala . Namun demikian, posisi Presiden dalam Indonesia tidaklah absolut atau mutlak. Presiden berada dalam posisi sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga yang mewakili rakyat dan bertugas membentuk undang-undang yang mengatur jalannya negara.

Baca Juga :   Usaha Pemerintah Jerman Timur untuk Mencegah Penduduknya Melarikan Diri ke Jerman Barat Adalah

Implikasi dari Kedudukan Sejajar

Kedudukan sejajar antara Presiden dan DPR ini mengandung arti bahwa kedua institusi tersebut memiliki kekuatan dan kewenangan yang setara, sehingga tidak ada satu pun dari mereka yang berhak berlaku sewenang-wenang. Dengan kata lain, fungsi dan kewenangan mereka terbagi dan saling mengimbangi.

Iklan

Presiden berfungsi sebagai pengambil kebijakan dan pengeksekusi undang-undang, sedangkan DPR bertugas mengawasi kinerja Pemerintah dan membentuk undang-undang yang mencakup semua aspek kehidupan bernegara. Tetapi, dalam melakukan tugas dan kewenangan masing-masing, baik Presiden maupun DPR tidak boleh melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Dalam Melaksanakan Tugas dan Kewenangannya, KPK Mengutamakan Keseimbangan Antara Tugas, Kewenangan, Tanggung Jawab dan Kewajibannya. Hal ini Sesuai Dengan Asas…

Mekanisme Checks and Balances

Setara tidak berarti tidak ada kontrol atau pengawasan. Di sini, mekanisme checks and balances berperan. Istilah ini merujuk pada pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. Fungsi checks and balances ini hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lembaga yang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

Dalam konteks hubungan antara Presiden dan DPR, misalnya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan Presiden. Sementara itu, Presiden memiliki hak veto atas rancangan undang-undang dari DPR. Ini adalah contoh nyata dari bagaimana mekanisme checks and balances bekerja dalam sistem Indonesia.

Baca Juga :   Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Merupakan Penyempurnaan dari Undang-Undang Sebelumnya yaitu :

Penutup

Dalam sistem Indonesia, kedudukan Presiden dan DPR sejajar, berarti keduanya memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi. Kedua lembaga ini berfungsi dalam struktur negara dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, serta mendukung penegakan supremasi hukum dan demokrasi, demi kesejahteraan rakyat. Sekalipun memiliki kewenangan yang setara, baik Presiden maupun DPR tetap berada di bawah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, serta mekanisme checks and balances yang membatasi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :   Gerak Langkah Kaki yang Benar Saat Melakukan Teknik Dasar Jalan Cepat Adalah?