Tutup
News

Kegagalan Konstituante dalam Membuat UUD Baru Disebabkan Oleh

×

Kegagalan Konstituante dalam Membuat UUD Baru Disebabkan Oleh

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sebagai forum yang dianggap penting dalam sejarah konstitusional Indonesia, Konstituante muncul dengan tujuan mulia untuk menciptakan UUD baru. Namun, dalam perjalanannya, Konstituante mengalami kegagalan. Di bawah ini kita akan menganalisis beberapa faktor yang mendorong kegagalan Konstituante dalam menciptakan Undang-Undang Dasar (UUD) baru.

Ketidaksepakatan Antara Fraksi

Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan Konstituante adalah terjadinya perbedaan pendapat atau suara yang kuat antara berbagai fraksi di dalamnya. Konstituante merupakan wadah bagi berbagai kelompok, dan masing-masing memiliki pandangan tersendiri terkait bentuk negara dan dasar negara. Terdapat golongan yang ingin bentuk negara tetap berdasarkan dan Pancasila, namun ada juga yang menginginkan bentuk lain, misalnya dengan menerapkan Negara dan berdasarkan Syariah . Hal ini tentunya membuat keputusan akhir menjadi sulit dicapai.

Iklan
Baca Juga :   Wanita Pertama yang Gugur Mempertahankan Akidah Islam Bernama

Kurangnya yang Kuat

Faktor lain yang juga menjadi penyebab kegagalan Konstituante adalah kurangnya yang kuat dan tegas. Ketua Konstituante yang saat itu dijabat oleh Sartono dianggap kurang cekatan dan kurang tegas dalam memimpin sidang. Hal ini menyebabkan berlangsungnya perdebatan yang tak berujung dan mempengaruhi keputusan yang seharusnya sudah dapat diambil.

Baca Juga :   Jika 40% dari semua wanita adalah pemilih dan 52% dari populasi adalah wanita, berapa persentase dari populasi yang merupakan pemilih wanita?

Waktu Kerja Konstituante yang Terlalu Lama

Satu faktor lain yang cukup signifikan adalah durasi kerja Konstituante yang terlampau lama. Konstituante berjalan selama lebih dari dua tahun (1956-1959) dan selama waktu tersebut belum juga berhasil menunjukkan hasil yang konkret. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Konstituante.

Intervensi Eksternal

Faktor lain yang berkontribusi dalam kegagalan Konstituante adalah adanya intervensi eksternal, khususnya dari Presiden Soekarno. Ketidakmampuan Konstituante untuk mencapai kesepakatan dan menciptakan UUD baru yang menggantikan menjadi alasan bagi Soekarno untuk mengambil tindakan luar biasa. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan . Keterlibatan eksternal ini berkontribusi dalam kegagalan Konstituante dalam menciptakan UUD baru.

Baca Juga :   Terdapat 30 Kompetensi Guru SD/MI yang Merupakan Perpaduan Antara Kompetensi dari Permen No. 16/2007 dan SKGK-SD/MI Lulusan S1 PGSD, Tahun 2006. Identifikasilah Minimal Lima Kompetensi yang Merupakan Contoh Paling Esensial dalam Pengembangan Profesionalitas Secara Terus Menerus. Beri Alasan, Mengapa Anda Mengidentifikasi Kompetensi Tersebut di SD/MI?

Kesimpulan

Kegagalan Konstituante dalam membuat UUD baru tidak disebabkan oleh satu penyebab saja, tetapi lebih merupakan akumulasi dari berbagai faktor seperti perbedaan pendapat antara fraksi, kurangnya yang kuat, waktu kerja yang lama, serta intervensi eksternal. Kegagalan ini menunjukan bahwa proses konstitusional bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan komitmen, kesabaran, serta yang kuat dan tegas.

Baca Juga :   Apa Saja Kebijakan Uni Soviet dan Amerika Serikat Pada Periode Perang Dingin Kedua dalam Bidang Militer?