Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Pernyataan Ini adalah Isi dari UUD 1945 Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman, Yakni Pasal …

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi sebuah negara memiliki tujuan utama untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar . Indonesia, sebagai negara hukum, mengakui tiga kekuasaan utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif (kehakiman). Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ketiga kekuasaan ini diatur secara rinci dan ditempatkan sejajar satu sama lain.

Kekuasaan kehakiman memiliki perani khusus dalam memastikan hukum dan keadilan ditegakkan. Menurut , kekuasaan kehakiman adalah sebuah wewenang yang merdeka yang telah diberikan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.

Namun pertanyaan yang muncul adalah, pasal apa dalam yang secara spesifik mengatur hal tersebut?

Pasal dalam yang berbicara tentang pernyataan ini adalah Pasal 24B ayat (1). Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa: “Kekuasaan kehakiman adalah satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” Dengan adanya pasal ini, peran serta posisi dari kekuasaan kehakiman dalam negara hukum Indonesia menjadi jelas.

Hal ini tentu sangat penting, sebab penegakan hukum dan keadilan sangat bergantung pada integritas, independensi, dan keberanian hakim dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan hanya penting untuk menegakkan hukum dan kesejahteraan rakyat, namun juga untuk memastikan bahwa setiap individu diberikan perlakuan yang adil dan saksama.

Dalam konteks yang lebih luas, Pasal 24B ayat (1) ini membantu memastikan bahwa pemerintah memiliki batas dan harus mematuhi hukum. Hal ini adalah inti dari negara hukum, di mana hukum berlaku untuk semua orang, termasuk pemerintah itu sendiri. Dengan demikian, hal ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.

Kesimpulannya, kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka sejatinya menjadi penanda penting dalam pencapaian hukum dan keadilan. Dengan adanya penegasan ini dalam , kita dapat memahami pentingnya kemandirian peradilan dan bagaimana peranan pentingnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Pos terkait