Tutup
News

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

×

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kekuasaan kehakiman bukanlah sebuah konsep baru dalam hukum modern. Itu telah ada dan berkembang sejak zaman dahulu sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum dalam masyarakat. Namun, apakah kebenaran di dalam pernyataan ini? Apakah bunyi tersebut berasal dari suatu pasal dalam undang-undang? Mari kita kaji lebih dalam.

Kekuasaan kehakiman bisa diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh untuk menjalankan fungsi hukum dan keadilan dalam suatu negara. Kekuasaan ini meliputi kapasitas untuk menentukan kasus hukum, menerapkan hukum, mempertahankan supremasi hukum, dan melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara.

Iklan
Baca Juga :   Sebutkan Tiga Konsep Distribusi Pendapatan dalam Literatur Ekonomi

Pernyataan dalam judul berasal dari Pasal 24B Ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman merupakan satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Makna penting dari pernyataan ini adalah independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan fungsinya. Artinya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga peradilan tidak boleh mengalami tekanan atau intervensi dari kekuasaan lainnya, baik itu kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Dengan kata lain, independensi ini menjamin bahwa dapat mengadili kasus hukum berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa rasa takut atau tekanan politik.

Baca Juga :   Dalam jangka panjang, suatu perusahaan dalam pasar persaingan sempurna akan mencapai keseimbangan apabila

Hal tersebut penting untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan imparcial di . Ini juga penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap peradilan suatu negara.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Berbagai mekanisme telah ditetapkan dalam hukum untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dapat dipertanggungjawabkan dan transparan dalam pelaksanaannya. Mekanisme ini meliputi peninjauan putusan oleh yang lebih tinggi, serta pengawasan oleh komisi yudisial dan lembaga penegakan hukum lainnya.

Baca Juga :   Saat Ini Guru Bukan Lagi Sebagai Satu-satunya Sumber Belajar Murid, Lalu Apa Yang Dapat Guru Lakukan?

Dalam simpulannya, kekuasaan kehakiman memang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini bukan hanya merupakan suatu konsep abstrak melainkan suatu prinsip dasar yang dinyatakan dalam undang-undang dasar negara. Ini merupakan pondasi penting untuk hukum yang adil, imparcial, dan efektif dalam sebuah negara.

Baca Juga :   Yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Adalah…