Tutup
News

Kekuasaan Konstitutif Sebagai Kekuasaan Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Staatsgrundgesetz: Siapa yang Menjalankan dan Pasal Apa yang Mengatur?

×

Kekuasaan Konstitutif Sebagai Kekuasaan Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Staatsgrundgesetz: Siapa yang Menjalankan dan Pasal Apa yang Mengatur?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi dalam suatu negara. Di Indonesia, undang-undang paling fundamental adalah Undang-Undang Dasar 1945 (). Kekuasaan konstitutif adalah sebuah kekuatan penting dalam suatu negara; ia adalah kekuasaan yang dapat mengubah dan menetapkan UUD sebagai peraturan dasar negara, atau dikenal juga dengan staatsgrundgesetz. Dalam konteks Indonesia, siapakah yang menjalankan kekuasaan ini dan diatur dalam pasal apa dalam ?

Baca Juga :   Suatu Teks Deskripsi yang Dalam Penggambaran Objeknya Berdasarkan Atas Kesan yang Dimiliki oleh Penulis Paragraf Tersebut Disebut

Pelaksana Kekuasaan Konstitutif

Pelaksana yang menjalankan kekuasaan konstitutif di Republik Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga tertinggi kenegaraan Indonesia. MPR adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Selain itu, MPR juga memiliki fungsi dan kewenangan lain seperti mengambil keputusan tentang amendemen UUD, menyatakan pernyataan perang, dan menerima laporan presiden mengenai pelaksanaan atau implementasi GBHN (Garis Besar Haluan Negara).

Baca Juga :   Dengan Adanya Sebuah Proposal Usaha, Pihak Manajemen Usaha Kerajinan Akan Memperoleh Masukan Yang Dapat Menjadi Pertimbangan Untuk….
Iklan

Pasal dalam yang Mengatur

Kekuasaan dan kewenangan MPR dalam melakukan fungsi konstitutif atau mengubah tersebut secara jelas dinyatakan dalam beberapa pasal dalam . Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak mengubah UUD”. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 20 UUD 1945 bahwa kekuasaan membuat undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.

Baca Juga :   Kaum Wanita Memiliki Andil Besar dalam Dunia Pergerakan Nasional: Tokoh Wanita Seperti Kartini, Dewi Sartika, Maria Walanda Maramis Memiliki Peran yang Menonjol

Dengan demikian, kekuasaan konstitutif sangat esensial dalam negara. Kekuasaan ini memungkinkan negara untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi seiring berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat, serta menjaga kestabilan dan peningkatan kehidupan bernegara yang sejalan dengan tujuan nasional.