Keputusan Hakim Terdahulu Terhadap Suatu Perkara yang Tidak Diatur oleh Undang-undang yang Dijadikan Pedoman oleh Hakim Lainnya Dalam Memutuskan Perkara yang Serupa Disebut

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Didalam hukum, terdapat suatu prinsip yang biasa diasosiasikan dengan penerapan dan interpretasi hukum yang disebut sebagai ‘Precedent' atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Putusan Sementara. Ini adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang yang kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Pelaksanaan prinsip ini sangat berguna karena dapat memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan hukum.

Baca Juga :   Di Sesi Akhir, Pak Romli Mengajak Peserta Didiknya Untuk Melakukan Refleksi

Apa Itu Prinsip Precedent?

Prinsip precedent adalah suatu prinsip hukum di mana hakim wajib mengikuti keputusan yang telah dibuat sebelumnya oleh yang setingkat atau lebih tinggi, dalam kasus yang fakta dan hukumnya serupa. Keputusan tersebut dikenal sebagai “precedent” atau “yurisprudensi”.

Metode ini sangat populer di negara-negara dengan hukum Common Law seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam hukum ini, prinsip precedent dipahami sebagai bagian integral dan esensial dalam interpretasi hukum dan membuat keputusan yang adil dan konsisten.

Baca Juga :   Jelaskan Dua Pandangan Tentang Masalah Sosial Dalam Teori Fungsionalisme

Mengapa Prinsip Precedent Sangat Penting?

Kepastian Hukum

Prinsip precedent menjamin bahwa kasus dengan situasi serupa akan diputuskan dengan hasil yang sama, sehingga menciptakan suatu tingkat kepastian dalam hukum. Dengan ini, individu dan dapat meramalkan bagaimana hakim akan memutuskan kasus tertentu berdasarkan keputusan sebelumnya.

Konsistensi

Tanpa adanya prinsip ini, hakim berpotensi memutuskan kasus berdasarkan penilaian pribadi, meninggalkan peluang untuk keputusan yang inkonsisten atau tidak adil. Dengan mengikuti keputusan sebelumnya, hakim hampir dipastikan akan tetap konsisten dan adil.

Baca Juga :   Pembangkit Listrik Tenaga Air Menggunakan Titik-Titik untuk Menghasilkan Energi Listrik

Efisiensi

Dengan menggunakan prinsip ini, hakim tidak perlu mempertimbangkan ulang semua aspek hukum dan fakta-fakta dari sebuah kasus yang sebelumnya telah diputuskan. Ini mempercepat proses dan menjadikannya lebih efisien.

Meskipun prinsip ini banyak digunakan dalam hukum Common Law, beberapa hukum Civil Law, termasuk Indonesia, juga telah mengadaptasi dan menerapkannya, terutama dalam kasus yang tidak diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :   Mobilitas Sosial adalah Perpindahan Posisi dari Lapisan yang Satu ke Lapisan yang Lain atau dari Dimensi ke Dimensi yang Lainnya merupakan Pengertian Mobilitas Sosial Menurut…?

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait