Tutup
Artikel

Ketentuan Teknis Terkait Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Diatur Dalam

×

Ketentuan Teknis Terkait Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Diatur Dalam

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas kehidupan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pemerintah memastikan adanya ketentuan teknis yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait. Beberapa peraturan dan ketentuan teknis yang mengatur hal ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan (SPPN)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur penyusunan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Ketentuan ini mencakup aspek perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan perencanaan nasional. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan proses partisipatif dan transparan dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Iklan
Baca Juga :   Perubahan Klasifikasi Negara Hukum: Latar Belakang Munculnya Negara Hukum Formal dan Alasan Penggantian ke Negara Hukum Materiil

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Peraturan Pemerintah ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian serta evaluasi dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyusunan RPD meliputi:

Baca Juga :   Seorang Sahabat Nabi: Semangat Berdakwah dan Kerja Keras sebagai Pengusaha Sukses yang Mampu Mengendalikan Hartanya

  • Penyusunan Rancangan RPD
  • Konsultasi dan penyampaian RPD kepada pemerintah pusat dan daerah
  • Evaluasi RPD oleh pemerintah pusat
  • Penyempurnaan RPD oleh pemerintah daerah

Selain itu, peraturan ini juga mencakup teknis pelaporan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang mencakup penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dokumen perencanaan tersebut meliputi:

Baca Juga :   Berikut Hal-Hal Perlu Diperhatikan Dalam Menetapkan Desain Proses Produksi Kerjinan Kayu, Bambu, dan Rotan, Kecuali

  • Rencana Strategis Daerah (Renstra)
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

4. Peraturan Daerah

Di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terdapat peraturan-peraturan daerah (perda) yang mengatur teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah yang lebih spesifik.

Baca Juga :   Bagaimana Perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia di Berbagai Daerah?

Dalam mencapai pembangunan daerah yang optimal, penting bagi pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut. Hal ini akan membantu perencanaan yang lebih efektif dan efisien, serta menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan di seluruh sektor.