Kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama dalam sebuah negara demokratis, menempatkan rakyat sebagai subjek dalam proses pembentukan pemerintah. Di Indonesia, hal ini merupakan suatu program yang fundamental sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar.”. Berikut ini adalah beberapa bentuk keterlibatan rakyat dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dalam pembentukan pemerintahan di Negara Indonesia.
Pemilihan Umum
Salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dalam pembentukan pemerintahan di Indonesia adalah pemilihan umum. Pemilihan umum dilakukan untuk memilih pejabat publik, seperti presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Melalui pemilihan umum, rakyat memiliki suara dan peran langsung dalam menentukan pemimpin mereka yang akan memimpin dan mengatur negara dan daerah.
Partisipasi dalam Pembuatan Kebijakan
Rakyat juga terlibat dalam proses pembuatan kebijakan melalui berbagai mekanisme, seperti diskusi publik, hearing publik, dan konsultasi publik. Melalui forum dan mekanisme ini, rakyat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Memilih dan Mengontrol
Selain memilih pemimpin, rakyat juga berperan dalam mengontrol jalannya pemerintahan melalui berbagai kajian dan penilaian. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Pendekatan Sosial dan Budaya
Selain mekanisme formal, rakyat juga terlibat dalam pembentukan pemerintahan melalui berbagai pendekatan sosial dan budaya. Misalnya, melalui partisipasi dalam berbagai organisasi kemasyarakatan, diskusi informal, dan media sosial.
Dengan demikian, keterlibatan aktif rakyat dalam proses pembentukan pemerintahan sangat penting dalam konteks demokrasi. Selain itu, partisipasi ini juga menegaskan bahwa pemerintahan adalah milik rakyat dan bagi rakyat, sehingga rakyat harus memiliki peran dan suara dalam pembentukan dan pengendalian pemerintahan. Ini juga membantu memastikan bahwa pemerintahan mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat, dan bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua rakyat.