Tutup
Artikel

Klasifikasi Peradilan Berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

×

Klasifikasi Peradilan Berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia memberikan landasan hukum penting yang membentuk peradilan di Indonesia. UU ini secara eksplisit menguraikan klasifikasi peradilan. Tujuannya adalah untuk menjaga dan mempromosikan keadilan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan kehakiman. UU ini mengklasifikasikan peradilan ke dalam empat kategori utama, yaitu:

Baca Juga :   Kagiatan nu Dilaksanakeun ku Alpukahna Sakola, Tapi di Luareun Kagiatan Diajar nu Formal, Disebutna Kagiatan

1. Peradilan Umum

Peradilan Umum, menurut pasal 10 UU No 48 Tahun 2009, memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa perkara pidana dan perdata pada umumnya, kecuali perkara yang menjadi wewenang lain berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut, Peradilan Umum mencakup Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang tertinggi.

Iklan
Baca Juga :   Buatlah Gambaran Proses Pengembangan Organisasi, Silahkan Mengambil Studi Kasus pada Perusahaan Nasional atau Internasional

2. Peradilan Administrasi

UU No 48 Tahun 2009 menjelaskan dalam pasal 11 bahwa Peradilan Administrasi berwenang mengadili sengketa administrasi antara orang atau badan hukum perdata dengan instansi pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Peradilan Tata Usaha Negara

Sebagaimana diatur dalam pasal 12, Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa atau perkara yang terjadi dalam administrasi Negara.

Baca Juga :   Teknik Melempar Bola pada Permainan Bola Tangan Sama Seperti Gerakan Melempar Dalam Permainan

4. Peradilan

Pasal 13 menentukan bahwa Peradilan berwenang mengadili perkara antara orang yang beragama dalam bidang perkawinan, waris, wakaf, dan hibah serta perkara-perkara lain yang menjadi kewenangan Peradilan .

Peradilan tersebut di atas menunjukkan bahwa peradilan Indonesia berusaha menangani berbagai jenis sengketa dan pertikaian melalui berbagai peradilan yang berbeda. Hal ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil dan tepat terhadap peradilan untuk penyelesaian perselisihan yang berkeadilan. Keseluruhan klasifikasi ini adalah upaya yang baik dalam menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Baca Juga :   Sebutkan Contoh-contoh Keragaman Sosial Budaya yang Dapat Ditemukan di Daerahmu jika Itu Berbentuk Bahasa Daerah Sebutkan Nama dari Bahasa Daerah Tersebut dan Seterusnya