Tutup
Artikel

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia pada Masa Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah

×

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia pada Masa Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia, sebagai negara yang berdaulat, telah mengalami beberapa pergantian konstitusi dalam sejarahnya. Satu periode penting yang patut diperhatikan adalah masa 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Periode ini menandai berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berakhir dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Era Konstitusi RIS

Pada tanggal 17 Agustus 1950, ditandai berakhirnya federasi Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk negara Kesatuan. Namun, konstitusi RIS masih tetap digunakan. Konstitusi RIS lebih mengarah pada model negara federasi daripada unitaris, memungkinkan lebih banyak otonomi untuk daerah. Namun, implementasinya dalam praktik nyata menimbulkan berbagai masalah, termasuk ketidakstabilan politik dan pertentangan antara pusat dan daerah.

Iklan
Baca Juga :   Sebuah Lato-Lato yang Dimainkan Bergerak Bolak Balik Melalui Titik Seimbang. Gerakan Lato-Lato Disebut Apa?

Kembali ke

Masalah-masalah tersebut mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini mengakhiri berlaku Konstitusi RIS dan mengembalikan Indonesia ke yang berbentuk negara kesatuan.

Undang-Undang Dasar 1945 lebih mengarah pada model negara unitaris. Ini telah dirancang oleh badan Panitia Sembilan dan disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). demokrasi langsung yang diwakili oleh Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR) lebih ditekankan dalam , menggantikan federal yang rumit dari Konstitusi RIS.

Baca Juga :   Hipotesis merupakan jawaban sementara atas suatu permasalahan: Hipotesis harus disusun berdasarkan apa?

Jadi, jawabannya apa?

Konstitusi yang berlaku di Indonesia pada masa periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah Konstitusi RIS yang ditetapkan pada masa berakhirnya federasi Republik Indonesia Serikat dan berakhir dengan dikeluarkannya dekrit presiden yang memulihkan sebagai konstitusi negara.